Menuju konten utama

Istana Restui 56 Pegawai KPK Ditarik Polisi Jadi ASN

Pembicaraan alih status 56 pegawai KPK yang dipecat tak melibatkan Presiden Joko Widodo.

Istana Restui 56 Pegawai KPK Ditarik Polisi Jadi ASN
Mahasiswa dari BEM di sejumlah universitas Kabupaten Banyumas menggelar aksi menolak pemecatan pegawai KPK yang tidak lulus TWK di Alun-alun Purwokerto, Banyumas, Jateng, Sabtu (25/9/2021). ANTARA FOTO/Idhad Zakaria/rwa.

tirto.id - Menteri Sekretaris Negara Pratikno mengakui bahwa Sekretariat Negara menyetujui soal pengangkatan 56 pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang tidak lolos tes wawasan kebangsaan (TWK).

Ia pun mengakui bahwa Sekretariat Negara menyilakan Kapolri Jenderal Listyo Sigit melaksanakan gagasan untuk mengangkat para pegawai yang tidak lolos dengan berkoordinasi ke kementerian dan lembaga terkait.

Hal tersebut sesuai surat Mensesneg yang dikirimkan ke Kapolri Sigit sebagai respons gagasan mengangkat ke-56 pegawai yang tidak lolos TWK.

"Di dalam surat jawaban itu sudah ditegaskan bahwa silakan Kapolri, tetapi pelaksanaannya kan harus berkoordinasi dengan Kementerian PAN RB dan dengan BKN, itu tertera jelas di dalam surat," kata Pratikno di Kompleks Parlemen, Jakarta, Rabu (29/9/2021).

Pratikno tidak menyoal wajib atau tidak bagi para pegawai yang tidak lolos TWK. Ia beralasan, masalah pegawai KPK menerima permohonan Kapolri untuk menjadi bagian Polri atau tidak merupakan wewenang Sigit selaku pemimpin tertinggi di korps Bhayangkara.

Namun ia memastikan bahwa perbincangan pengangkatan 56 pegawai KPK yang tidak lulus TWK tidak melibatkan Presiden Jokowi secara langsung.

"Enggak dengan Pak Presiden. Tidak. Jadi Pak Kapolri berkunjung ke Pak Menpan RB, di situ ada saya juga, di situ ada Pak Kepala BKN. Jadi membahas itu," kata Pratikno.

"Jadi kan surat jawaban sudah, tindak lanjutnya sebagaimana isi surat kami itu Kapolri harus berkoordinasi dengan MenPAN-RB dan kepala BKN," lanjutnya.

Terpisah, perwakilan kelompok masyarakat yang mendorong ke-56 pegawai KPK untuk menjadi bagian dari Polri. Salah satu perwakilan masyarakat sekaligus akademisi Charles Simabura mendesak agar Presiden Jokowi untuk mengangkat ke-56 pegawai KPK menjadi ASN KPK, bukan ASN Polri.

"kita sangat jelas dan tuntutan kita mengembalikan teman-teman itu pada alih status mereka sebagai ASN di kpk, bukan di kepolisian. kita meminta mereka kembalikan ke kpk, bukan di kepolisian," kata Charles di Kompleks Sekretariat Negara, Jakarta, Rabu (29/9/2021).

Serupa, Direktur LBH Jakarta Arif Maulana juga meminta agar ke-56 pegawai KPK untuk diangkat sebagai ASN KPK sebagaimana hasil rekomendasi Komnas HAM. Ia mendesak Jokowi untuk melaksanakan rekomendasi Komnas HAM, yang salah satunya meminta agar para pegawai TWK yang tidak lulus diangkat menjadi ASN KPK.

"Rekomendasi Komnas jelas, bukan kepolisian. tinggal melaksanakan," tegas Arif di kompleks Sekretariat Negara, Jakarta, Rabu.

Baca juga artikel terkait KOMISI PEMBERANTASAN KORUPSI atau tulisan lainnya dari Andrian Pratama Taher

tirto.id - Hukum
Reporter: Andrian Pratama Taher
Penulis: Andrian Pratama Taher
Editor: Zakki Amali