Menuju konten utama

Masyarakat Sipil Serahkan 1.505 Surat ke Jokowi soal 56 Pegawai KPK

Isi surat tersebut meminta Jokowi selaku pimpinan tertinggi ASN segera memulihkan status 56 pegawai KPK yang tidak lolos TWK.

Masyarakat Sipil Serahkan 1.505 Surat ke Jokowi soal 56 Pegawai KPK
Presiden Joko Widodo melepas maskernya sebelum memberikan pernyataan pers tentang perkembangan terkini pelaksanaan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di Istana Merdeka, Jakarta, Senin (30/8/2021). ANTARA FOTO/Biro Pers dan Media Setpres/Handout/wsj.

tirto.id - Beberapa kelompok masyarakat mendatangi Sekretariat Negara, Rabu (29/9/2021). Mereka mengantarkan surat yang meminta agar Presiden Joko Widodo bersikap dalam penyingkiran 56 pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang tidak lolos tes wawasan kebangsaan (TWK).

"Hari ini kami mengantarkan dari berbagai lapisan masyarakat, berbagai elemen dari berbagai wilayah melalui Setneg kita tunjukkan kepada presiden ada 1.505 surat yang pada intinya menuntut kepada Presiden Republik Indonesia sebagai kepala pemerintahan, sebagai kepala ASN untuk menyelesaikan kasus penyingkiran 56 pegawai KPK yang melalui tes wawasan kebangsaan yang bermasalah, ilegal dan abal-abal yang dilakukan oleh pimpinan KPK," kata Direktur LBH Jakarta Arif Maulana di kompleks Sekretariat Negara, Jakarta, Rabu (29/9/2021).

Arif menuturkan, 1.505 surat tersebut dikirim dari berbagai elemen masyarakat mulai dari akademisi seperti dari Universitas Andalas, serikat buruh seperti KASBI, mahasiswa, jaringan masyarakat miskin kota, hingga mahasiswa dan anggota Koalisi Bersihkan Indonesia.

Arif menuntut agar Jokowi selaku pimpinan tertinggi ASN untuk segera memulihkan status 56 pegawai KPK yang tidak lolos TWK. Mereka juga mendesak agar Presiden Jokowi menindaklanjuti rekomendasi Komnas HAM dan Ombudsman Republik Indonesia sesuai Undang-Undang Nomor 19 tahun 2019 dan aturan pelaksanaannya.

Salah satu akademisi yang hadir Charles Simabura menegaskan, mereka menuntut kejelasan dalam penyelesaian nasib 56 pegawai KPK yang akan dipecat besok, 30 September 2021. Ia mendesak agar ke-56 pegawai KPK yang tidak lolos TWK ditindaklanjuti oleh Jokowi dan tidak berlindung di balik alasan bahwa Jokowi tidak ingin intervensi hukum sebagaimana dinyatakan Staf Khusus Presiden bidang Komunikasi Fadjroel Rachman, Selasa (28/9/2021).

"Itu persoalan status kepegawaian, bukan konteks penegakan hukum. Kalau dalam konteks penegakan hukum kita sepakat tidak boleh diintervensi, tapi dalam konteks status kepegawaian presiden adalah pimpinan tertinggi kepegawaian," tegas Charles di lokasi yang sama.

Baca juga artikel terkait TWK KPK atau tulisan lainnya dari Andrian Pratama Taher

tirto.id - Politik
Reporter: Andrian Pratama Taher
Penulis: Andrian Pratama Taher
Editor: Abdul Aziz