Menuju konten utama

56 Pegawai KPK Belum Tentukan Sikap atas Tawaran Kapolri

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo berencana menarik 56 pegawai KPK tak lolos TWK untuk menjadi ASN Polri.

56 Pegawai KPK Belum Tentukan Sikap atas Tawaran Kapolri
Direktur Sosialisasi dan Kampanye Antikorupsi Komisi Pemberantasan Korupsi (non aktif) Giri Suprapdiono memberikan keterangan saat menghadiri debat soal polemik Tes Wawancara Kebangsaan (TWK) pegawai KPK di gedung KPK Merah Putih, Jakarta, Jumat (4/6/2021). ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja/foc.

tirto.id - Para pegawai KPK yang tidak lolos asesmen tes wawasan kebangsaan (TWK) untuk menjadi aparatur sipil negara (ASN) belum menentukan sikap atas tawaran Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo. Mereka ditawari untuk bekerja di Bareskrim sebagai ASN Polri.

"Kami masih konsolidasi dahulu bersama dengan 56 pegawai lainnya dan semua stakeholder antikorupsi untuk menyikapi kebijakan pemerintah ini," ujar Direktur Sosialisasi & Kampanye Antikorupsi KPK Giri Suprapdiono kepada reporter Tirto, Rabu (29/9/2021).

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mendaku sudah mengantongi izin Presiden Joko Widodo untuk mengangkat 56 pegawai tak lolos ASN KPK menjadi ASN Polri. 56 Pegawai tersebut dinilai berdaya untuk memperkuat Polri.

Kebijakan tiba-tiba tersebut membuat 56 pegawai KPK bingung.

"Banyak pertanyaan dan hal yang harus diklarifikasi terkait rencana kebijakan ini. Nanti akan kami sampaikan secara resmi setelah ada kejelasan sikap kami," lanjut Giri.

Dalam TWK KPK terdapat tiga indikator kelulusan. Pertama, kepribadian. Kedua, aspek memengaruhi dan dipengaruhi. Ketiga, kesetiaan terhadap Pancasila, UUD 1945, NKRI, dan pemerintahan yang sah.

Asesmen TWK meninggalkan banyak persoalan: daftar pertanyaan yang bertendensi melecehkan perempuan, menghakimi keyakinan individu, kepatuhan buta terhadap pimpinan padahal komisi antirasuah dibentuk agar ada metode saling mengawasi, mekanisme yang tidak transparan, hingga landasan hukum yang samar.

Para pegawai yang tidak lolos TWK telah mengadukan kepada Komisi Nasional Hak Asasi Manusia. Komnas HAM menyebut ada dugaan pelanggaran hak-hak pegawai yang tidak lolos TWK.

Untuk itu, Komnas HAM merekomendasikan agar KPK menganulir TWK dan mengangkat 75 pegawai yang tidak lolos TWK. Sedangkan Ombudsman RI memutus adanya pelanggaran administrasi dalam TWK. Pimpinan KPK saat ini masih enggan menjalankan putusan kedua lembaga negara tersebut.

Pimpinan KPK bergeming. Mereka tetap memberhentikan 56 pegawai tersebut. Bahkan lebih cepat dari perkiraan dari 1 November 2021 menjadi 30 September 2021.

"KPK dimandatkan badan berdasarkan pasal 69B dan juga pada pasal 69C undang-Undang nomor 19 tahun 2019 itu paling lama 2 tahun," ujar Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron dalam konferensi pers 15 September lalu.

Baca juga artikel terkait PEMECATAN PEGAWAI KPK atau tulisan lainnya dari Alfian Putra Abdi

tirto.id - Hukum
Reporter: Alfian Putra Abdi
Penulis: Alfian Putra Abdi
Editor: Gilang Ramadhan