tirto.id - Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo berencana menarik 56 pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang tak lolos tes wawasan kebangsaan (TWK) untuk menjadi aparatur sipil negara (ASN) Polri. Sigit telah bersurat kepada Presiden Joko Widodo terkait hal ini.
"Kami berkirim surat kepada Presiden untuk memohon terhadap 56 orang TWK yang tidak lulus dan tak dilantik jadi ASN KPK, untuk bisa kami rekrut jadi ASN Polri," kata Sigit di Papua, Selasa (28/9/2021).
Sigit mengklaim Jokowi telah merespons surat tersebut melalui Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Pratikno.
"Prinsipnya, beliau [Jokowi] setuju 56 orang pegawai KPK untuk bisa menjadi ASN Polri," ujar Sigit.
Sigit mengaku diminta Jokowi untuk berkoordinasi dengan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB) serta Badan Kepegawaian Negara (BKN) untuk menindaklanjuti rencana tersebut.
Sigit berdalih rekam jejak dan pengalaman ke-56 orang itu dapat memperkuat Polri, khususnya Direktorat Tindak Pidana Korupsi Bareskrim. Mereka dapat berkontribusi untuk pencegahan korupsi dalam rangka mengawal program penanggulangan COVID-19 dan pemulihan ekonomi nasional, serta kebijakan strategis lainnya.
Sebanyak 56 pegawai KPK yang tak lolos TWK sebagai syarat untuk menjadi ASN dipecat per 30 September besok. Keputusan pemecatan tersebut berdasarkan hasil rapat koordinasi antara KPK, Kementerian PAN-RB dan BKN pada 13 September 2021.
Penulis: Adi Briantika
Editor: Gilang Ramadhan