tirto.id - Berbagai tugas negara, selain ditangani oleh Kementerian Negara, juga dibantu dengan keberadaan Lembaga Pemerintah Non-Kementrian (LPNK).
LPNK adalah lembaga negara yang didirikan dalam rangka membantu presiden untuk melaksanan tugas pemerintahan tertentu. Dulu lembaga ini bernama Lembaga Pemerintah Non-Departemen (LPND).
Dilansir modul PPKn Kelas X (Kemdikbud 2020), kedudukan LPNK berada di bawah presiden. LPNK bertanggung jawab secara langsung pada presiden, lewat menteri atau pejabat setingkat menteri yang berkaitan. LPNK memiliki tugas yang pemerintahan yang lebih spesifik.
Kehadiran LPNK diatur melalui Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 103 Tahun 2001 tentang Kedudukan, Tugas, Fungsi, Kewenangan, Susunan Organisasi, dan Tata Kerja Lembaga Pemerintah Non-Departemen.
Sementara itu, mengutip laman BSN, ada beberapa LPNK yang diatur melalui Peraturan Presiden tersendiri. Jika ditotal, setidaknya 31 LPNK telah berdiri dengan tugas-tugas khususnya masing-masing.
Berikut ini susunan LPNK yang ada di Indonesia:
1. Arsip Nasional Republik Indonesia (ANRI), di bawah koordinasi Menteri
Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi. Lembaga ini bertugas di bidang kearsipan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku;
2) Badan Informasi Geospasial (BIG). BIG menjalankan fungsi dalam perumusan dan pengendalian kebijakan teknis di bidang informasi geospasial;
3) Badan Intelijen Negara (BIN). Tugas BIN menjalankan tugas pemerntahan di bidang intelijen;
4) Badan Kepegawaian Negara (BKN), di bawah koordinasi Menteri
Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi. BKN melakukan tugas pemerintahan bidang manajemen kepegawaian negara.
5) Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional (BKKBN), di bawah koordinasi Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak. BKKBN menjalankan tugas pemerintahan bidang keluarga berencana dan keluarga sejahtera;
6) Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM), di bawah koordinasi Menteri
Koordinator Bidang Perekonomian. Tugas BKPM mengurusi bidang penanaman modal;
7) Badan Koordinasi Survei dan Pemetaan Nasional (Bakosurtanal), di bawah koordinasi Menteri Riset dan Teknologi. Bakosurtanal menjalankan tugas di bidang survei dan pemetaan;
8) Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG). BMKG menjalankan tugas di bidang meterologi, klimatologi, dan geofisika;
9) Badan Narkotika Nasional (BNN). BNN memiliki tugas dalam bidang pencegahan dan pemberantasan penyalahgunaan narkotika;
10) Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB). BNPB menjalankan tugas di bidang penanggulangan bencana;
11) Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT). BNPT menjalankan tugas di bidang pencegahan tindak terorisme;
12) Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia
(BNP2TKI). BNP2TKI menjalankan tugas di bidang penempatan dan pelindungan pekerja migran Indonesia;
13) Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM), di bawah koordinasi MenteriKesehatan. BPOM melakukan pengawasan obat dan makanan;
14) Badan Pengawas Tenaga Nuklir (Bapeten), di bawah koordinasi Menteri Riset dan Teknologi. Tugas Bapeten melakukan pengawasan tenaga nuklir;
15) Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP). Tugas BPKP adalah menjalankan bidang pengawasan keuangan;
16) Badan Pengendalian Dampak Lingkungan (Bapedal), di bawah koordinasi Menteri Lingkungan Hidup. Bapedal menangani tugas pengendalian dampak lingkungan;
17) Badan Pengkajian dan Penerapan Teknologi (BPPT), di bawah koordinasi Menteri Riset dan Teknologi. BPPT melakukan pengkajian dan penerapan teknologi;
18) Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas),di bawah koordinas Menteri Koordinator Bidang Perekonomian. Bappenas menjalakan tugas pemerintahan bidang perencanaan pembangunan nasional;
19) Badan Pertanahan Nasional (BPN), di bawah koordinasi Menteri Dalam Negeri. BPN menjalankan tugas pemerintahan bidang pertanahan;
20) Badan Pusat Statistik (BPS), di bawah koordinasi Menteri Koordinator Bidang Perekonomian. Tugasnya menangani bidang kegiatan statistik;
21) Badan SAR Nasional (Basarnas). Basarnas menjalankan tugas pemerintahan dalam bidang pencarian dan pertolongan;
22) Badan Standardisasi Nasional (BSN), di bawah koordinasi Menteri Riset dan Teknologi. Tugas BSN yaitu menjalankan bidang standardisasi nasional;
23) Badan Tenaga Nuklir Nasional (BATAN), di bawah koordinasi Menteri Riset dan Teknologi. Tugas BATAN menangani bidang penelitian, pengembangan, dan pemanfaatan tenaga nuklir;
24) Badan Urusan Logistik (Bulog), di bawah koordinasi Menteri Koordinator Bidang Perekonomian. BULOG melaksanakan tugas pemerintahan di bidang majemen logistik;
25) Lembaga Administrasi Negara (LAN), di bawah koordinasi Menteri
Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi. Tugasnya melaksanakan tugas pemerintahan pada urusan administrasi negara;
26) Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI), di bawah koordinasi Menteri Riset dan Teknologi. LIPI menjalankan tugas pemerintahan di bidang penelitian ilmu pengetahuan;
27) Lembaga Ketahanan Nasional (Lemhannas). Tugas Lemhanas adalah melakukan pengkajian dan pendidikan strategik ketahanan nasional;
28) Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP);
29) Lembaga Penerbangan dan Antariksa Nasional (LAPAN), di bawah koordinasiMenteri Riset dan Teknologi. Lapas memiliki tugas dalam bidang penelitian, serta pengembangan kedirgantaraan dan pemanfaatannya;
30) Lembaga Sandi Negara (Lemsaneg), di bawah koordinasi Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan, Keamanan. LSN memiliki tugas dalam bidang persandian;
31) Perpustakaan Nasional Republik Indonesia (Perpusnas), di bawah koordinasi Menteri Pendidikan dan Kebudayaan. Perpusnas melakukan tugas pemerintahan di bidang perpustakaan.
Penulis: Ilham Choirul Anwar
Editor: Yulaika Ramadhani