Menuju konten utama

Rencana Kapolri Tarik 56 Pegawai Nonaktif KPK, Tjahjo: Dikaji BKN

Menpan RB Tjahjo mengatakan masih ada pembahasan detail antara Polri dan BKN soal perekrutan 56 pegawai KPK.

Rencana Kapolri Tarik 56 Pegawai Nonaktif KPK, Tjahjo: Dikaji BKN
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB) Tjahjo Kumolo bersiap mengikuti rapat kerja bersama Komisi II DPR di Komplek Parlemen, Jakarta, Kamis (8/4/2021). ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja/rwa.

tirto.id - Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) Tjahjo Kumolo menyatakan rencana perekrutan 56 pegawai nonaktif Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadi aparatur sipil negara (ASN) Polri masih dalam pembahasan.

Puluhan pegawai itu tak lolos tes wawasan kebangsaan (TWK) sebagai syarat menjadi aparatur sipil negara (ASN) KPK. Mereka dipecat sebagai pegawai KPK per hari ini, 30 September 2021.

Tjahjo teleh bertemu dengan Menteri Sekretaris Negara Pratikno dan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo membahas rencan perekrutan tersebut.

"Intinya kapolri dan mensesneg bertemu saya di kantor PAN-RB, kapolri menyampaikan surat kepada bapak presiden," kata Tjahjo kepada reporter Tirto, Kamis (30/9/2021).

Tjahjo mengatakan masih ada pembahasan detail bersama Badan Kepegawaian Negara (BKN) soal perekrutan pegawai KPK tak lolos TWK menjadi ASN Polri.

"Teknisnya akan ada pembicaraan detil antara Mabes Polri dan Kepala BKN," kata dia.

Tjahjo mengapresiasi niat baik Kapolri Sigit merekrut 56 pegawai yang dipecat lembaga antirasuah RI untuk untuk bekerja di Bareskrim.

"Niat Bapak Kapolri baik, tapi akan kami tunggu SOP dari Polri bagaimana dan BKN mengkaji teknis agar jangan sampai ada undang-undang atau peraturan yang dilanggar," terangnya.

Menteri Sekretaris Negara Pratikno mengonfirmasi bahwa Presiden Joko Widodo sudah menyetujui rencana tersebut. Hal itu Pratikno sampaikan lewat surat balasan kepada Kapolri Sigit.

"Di dalam surat jawaban itu sudah ditegaskan bahwa silahkan Kapolri tetapi pelaksanaannya kan harus berkoordinasi dengan Kementerian PAN RB dan dengan BKN, itu tertera jelas di dalam surat," kata Pratikno di Kompleks Parlemen, Jakarta, Rabu (29/9/2021).

Pratikno menegaskan keputusan menerima atau menolak tawaran menjadi ASN Polri berada di tangan masing-masing pegawai KPK yang tak lolos TWK.

Rencana ini menuai kritik dari pelbagai pihak. Koalisi masyarakat sipil mendorong ke-56 pegawai KPK untuk menolak tawaran menjadi bagian Polri. Akademisi Charles Simabura juga mendesak Presiden Jokowi untuk mengangkat ke-56 pegawai KPK menjadi ASN KPK, bukan ASN Polri.

"Tuntutan kami mengembalikan teman-teman itu pada alih status mereka sebagai ASN di KPK, bukan di Kepolisian," kata Charles di Kompleks Sekretariat Negara, Jakarta, Rabu (29/9/2021).

Direktur LBH Jakarta Arif Maulana juga mendesak Jokowi untuk melaksanakan rekomendasi Komnas HAM yang salah satunya meminta agar para pegawai yang tidak lulus TWK diangkat menjadi ASN KPK.

"Rekomendasi Komnas HAM jelas, bukan kepolisian, [pemerintah] tinggal melaksanakan," tegas Arif di kompleks Sekretariat Negara, Jakarta.

Baca juga artikel terkait PEMECATAN PEGAWAI KPK atau tulisan lainnya dari Andrian Pratama Taher

tirto.id - Hukum
Reporter: Andrian Pratama Taher
Penulis: Andrian Pratama Taher
Editor: Gilang Ramadhan