Menuju konten utama

Novel Baswedan Cs Mulai Bekerja jadi ASN Polri, Apa Saja Tugasnya?

Novel Baswedan Cs mulai bekerja di institusi Polri hari ini dan akan ditempatkan di Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipikor).

Novel Baswedan Cs Mulai Bekerja jadi ASN Polri, Apa Saja Tugasnya?
Mantan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan (tengah) bersama sejumlah mantan pegawai KPK menjawab pertanyaan awak media saat tiba untuk mengikuti pelantikan di Mabes Polri, Jakarta, Kamis (9/12/2021). ANTARA FOTO/Dhemas Reviyanto/rwa.

tirto.id - Polri berencana membuat Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipikor). Novel Baswedan dan 43 eks pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi lainnya bergabung menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN) Polri dan akan ditempatkan di korps tersebut.

Analis Kebijakan Madya Bidang Penmas Bid Humas Polri Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko mengatakan pembentukan Kortas masih digodok. “Perkembangan kami lihat dahulu. Kami mengacu kepada pembinaan dan pelatihan, keputusannya akan disampaikan,” kata dia di Mabes Polri, Senin (3/1/2022).

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo melantik Novel Cs pada 9 Desember 2021 sebagai Aparatur Sipil Negara Polri. Sang bintang empat menekankan agar para pegawai baru itu turut berperan aktif memperkuat komitmen pemerintah menciptakan budaya antikorupsi guna mendukung pertumbuhan perekonomian Indonesia.

"Selamat bergabung. Kami perkuat komitmen dan kebijakan pemerintah dalam rangka menciptakan iklim, budaya, ekosistem antikorupsi. Sehingga iklim investasi, APBN yang digunakan dan seluruh rangkaian kebijakan dalam rangka mendukung dan mengembalikan pertumbuhan perekonomian Indonesia betul-betul bisa terlaksana dengan baik," ucap Sigit. Kehadiran 44 orang tersebut juga memperkuat organisasi Polri yang berkomitmen memberangus rasuah.

Menurut Kapolri, semangat itu sejalan dengan instruksi Presiden Joko Widodo yang menginginkan pemberantasan korupsi bukan sekadar penegakan hukum. Melainkan harus menyentuh pada hal yang bersifat fundamental untuk menyelesaikan akar permasalahan. Maka sangat penting memperkuat Divisi Pencegahan dalam pemberantasan korupsi.

Peran Novel cs nantinya juga untuk melakukan perubahan cara pandang, mendampingi, mencegah, menangkal, dan bila diperlukan ikut membantu melakukan kerjasama hubungan internasional dalam rangka melaksanakan penelusuran pemulihan aset.

"Saat ini kami sedang lakukan perubahan terhadap Direktorat Tindak Pidana Bareskrim Polri yang akan dijadikan Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas). Sehingga di dalamnya berdiri divisi-divisi lengkap mulai dari pencegahan, kerja sama, sampai penindakan," kata Sigit. Selanjutnya, ia mengklaim perekrutan 44 eks pegawai KPK ini telah dilakukan secara cermat dan berhati-hati dengan memerhatikan regulasi. Sehingga ke depan, tidak akan menimbulkan permasalahan hukum.

Novel Cs merupakan mantan pegawai KPK yang tak lolos Tes Wawasan Kebangsaan. Usulan Tes Wawasan Kebangsaan sebagai asesmen peralihan pegawai KPK menjadi Aparatur Sipil Negara, tercetus dari Ketua KPK Firli Bahuri pada 5 Januari 2021 dan Terlegitimasi dalam Perkom 1/2021 tentang Tata Cara Pengalihan Pegawai KPK Menjadi ASN.

Pengangkatan Novel dkk bermula saat Kapolri Sigit menyurati Presiden Joko Widodo perihal pengembangan tugas Direktorat Tindak Pidana Korupsi Bareskrim Polri. Tujuannya sebagai upaya pencegahan korupsi dalam rangka mengawal program penanggulangan COVID-19 dan pemulihan ekonomi nasional, dan kebijakan strategis yang lain.

Surat itu berisi pengajuan Polri untuk mempekerjakan pegawai KPK yang dipecat. Lantas, pada 27 September, Kepala Negara merespons surat tersebut melalui Menteri Sekretaris Negara dan setuju dengan rencana kepolisian.

Presiden pun meminta Polri berkoordinasi dengan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi serta Badan Kepegawaian Negara untuk menindaklanjuti rencana tersebut. Kini usai rampung menjalani pendidikan, ke-44 ASN Polri baru itu bakal ditempatkan sesuai dengan kompetensi masing-masing.

Baca juga artikel terkait NOVEL BASWEDAN atau tulisan lainnya dari Adi Briantika

tirto.id - Hukum
Reporter: Adi Briantika
Penulis: Adi Briantika
Editor: Maya Saputri