tirto.id - Beredar di media sosial, narasi bahwa ada aturan tilang terbaru yang akan berlaku mulai April 2025. Berdasar klaim itu, kendaraan dengan surat tanda nomor kendaraan (STNK) yang mati selama dua tahun akan disita dan datanya akan dihapus.
Beberapa akun Facebook mengunggah narasi ini pada periode pertengahan Maret 2025, di antaranya “Waktunya Viral” (arsip) pada Senin (17/3/2025) dan “Umi React”(arsip) pada Selasa (18/3/2025)
Sejumlah akun Facebook tersebut menyertakan foto polisi yang sedang melakukan tindakan penilangan kepada masyarakat. Ada juga akun yang menyertakan tautan ke sebuah situs tertentu.
“Aturan Tilang Kendaraan Terbaru Mulai April 2025: STNK Mati 2 Tahun, Kendaraan Bisa Disita. Mulai April 2025, aturan tilang kendaraan mengalami perubahan signifikan. Kini, sepeda motor dan mobil yang STNK-nya mati selama dua tahun berpotensi disita, sementara data identitas kendaraan tersebut akan dihapus dari sistem registrasi,” bunyi keterangan takarir salah satu unggahan tersebut.
Sepanjang Senin (17/3/2025) hingga Selasa (25/3/2025), atau selama delapan hari tersebar di Facebook, salah satu unggahan tersebut telah meraih satu tanda suka dan sembilan komentar dan telah 248 kali dibagikan ulang.
Lantas, bagaimana kebenaran isu tersebut? Benarkah kendaraan dengan STNK yang telah mati selama dua tahun akan disita dan datanya akan dihapus?
Penelusuran Fakta
Tirto melakukan verifikasi terkait kebenaran isu ini dengan mengunjungi situs resmi Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri, selaku instansi terkait. Hasilnya, kami menemukan konfirmasi langsung dari Dirgakkum Korlantas Polri Brigjen Pol Raden Slamet Santoso yang membantah isu adanya aturan tilang dengan menyita kendaraan.
Jenderal bintang satu itu mengatakan bahwa informasi tersebut tidak benar. Ia menyebut bahwa sampai saat ini belum ada perubahan aturan tilang yang berlaku di masyarakat.
“Di sini memang banyak katanya katanya yang penting adalah kita nyatanya seperti apa. Jadi sesuai dengan berita-berita yang viral itu dapat saya sampaikan bahwa untuk yang pertama tidak ada perubahan aturan tilang.Tidak ada perubahan dalam proses penilangan,” kata Dirgakkum di Aula Madellu Gedung NTMC Polri, Rabu (19/3/2025).
Lebih lanjut, Dirgakkum Korlantas Polri menyebut bahwa pihaknya akan tetap mengoptimalkan penindakan pelanggaran dengan kamera ETLE dan juga meminimalisir tilang manual untuk menghindari kontak dengan masyarakat.
“Dari ETLE apabila masyarakat sudah tercapture pelanggaran itu akan kita validasi dulu, setelah kita validasi baru kita kirimkan surat konfirmasi kepada pelanggar yang ada di kamera ETLE untuk melakukan pembayaran denda sehingga tidak ada perubahan sama sekali untuk penyitaan kendaraan tidak ada yang disampaikan di berita-berita itu,” ujar dia.
Dalam kabar yang beredar di media sosial, disebutkan bahwa aturan tilang yang berlaku pada April 2025 adalah kendaraan dengan STNK yang mati selama dua tahun akan disita dan datanya akan dihapus.
Menanggapi hal itu, Brigjen Slamet mengatakan bahwa STNK memang harus disahkan setiap tahun. Namun, jika tertangkap petugas dan STNK belum disahkan maka pengendara tetap ditilang, tapi kendaraan tidak disita. Ia juga menegaskan bahwa jika STNK belum disahkan selama dua tahun, data kendaraan tidak akan dihapus kecuali atas permintaan pemilik.
“Di Pasal 74 sudah ada apabila pajak kendaraan mati 5 tahun kemudian selama 2 tahun tidak diurus pajaknya, maka itu dapat dilakukan penghapusan atas dasar permintaan dari masyarakat itu sendiri. Mungkin bisa jadi kecelakaan atau pencurian karena kendaraan itu yang tadinya terdaftar tapi tidak operasional, kan sayang masyarakat harus tetap membayar pajaknya kalau itu tidak dihapuskan,” ujarnya.
Kesimpulan
Berdasarkan hasil penelusuran fakta yang dilakukan, tidak ditemukan bukti yang membenarkan klaim bahwa pada aturan tilang kendaraan terbaru yang berlaku April 2025, kendaraan dengan STNK yang mati selama dua tahun akan disita dan datanya akan dihapus.
Korlantas Polri, melalui pernyataan Dirgakkum Korlantas Polri Brigjen Pol Raden Slamet Santoso, menyatakan bahwa informasi tersebut tidak benar. Ia menyebut bahwa sampai saat ini belum ada perubahan aturan tilang yang berlaku di masyarakat.
Jadi, informasi yang menyebut bahwa pada aturan tilang kendaraan terbaru yang berlaku April 2025, kendaraan dengan STNK yang mati selama dua tahun akan disita dan datanya akan dihapus bersifat salah dan meyesatkan (false and misleading).
==
Editor: Farida Susanty