tirto.id - Novel Baswedan dan ke-43 rekan bekas pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi yang resmi menjadi aparatur sipil negara Polri, kini ditempatkan di kesatuan tugas.
“Eks pegawai KPK yang menjadi ASN Polri, sudah ditugaskan dalam Satgas Pencegahan Korupsi dan saat ini satgas tersebut telah bekerja dan berkoordinasi dengan beberapa kementerian dan lembaga,” kata Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Ahmad Ramadhan, di Mabes Polri, Selasa (18/1/2022).
Tugas Novel cs ialah mendeteksi, mencegah, dan memantau. “Target sasaran kerja adalah peningkatan Indeks Persepsi Korupsi, pendapatan negara, dan keberhasilan program Pemulihan Ekonomi Nasional,” terang Ramadhan. Namun perihal pembentukan Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, hingga saat ini masih digodok.
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo melantik ke-44 orang itu pada 9 Desember 2021 sebagai Aparatur Sipil Negara Polri. Sang bintang empat menekankan agar para pegawai baru itu turut berperan aktif memperkuat komitmen pemerintah menciptakan budaya antikorupsi guna mendukung pertumbuhan perekonomian Indonesia.
"Selamat bergabung. Kami perkuat komitmen dan kebijakan pemerintah dalam rangka menciptakan iklim, budaya, ekosistem antikorupsi. Sehingga iklim investasi, APBN yang digunakan dan seluruh rangkaian kebijakan dalam rangka mendukung dan mengembalikan pertumbuhan perekonomian Indonesia betul-betul bisa terlaksana dengan baik," ucap Sigit. Kehadiran 44 orang tersebut juga memperkuat organisasi Polri yang berkomitmen memberangus rasuah.
Hal itu sejalan dengan instruksi Presiden Joko Widodo yang menginginkan pemberantasan korupsi bukan sekadar penegakan hukum. Melainkan harus menyentuh pada hal yang bersifat fundamental untuk menyelesaikan akar permasalahan. Maka sangat penting memperkuat Divisi Pencegahan dalam pemberantasan korupsi.
Novel cs merupakan bekas pegawai KPK yang tak lolos Tes Wawasan Kebangsaan. Usulan Tes Wawasan Kebangsaan sebagai asesmen peralihan pegawai KPK menjadi Aparatur Sipil Negara, tercetus dari Ketua KPK Firli Bahuri pada 5 Januari 2021 dan Terlegitimasi dalam Perkom 1/2021 tentang Tata Cara Pengalihan Pegawai KPK Menjadi ASN.
Pengangkatan Novel dkk bermula saat Kapolri Sigit menyurati Presiden Joko Widodo perihal pengembangan tugas Direktorat Tindak Pidana Korupsi Bareskrim Polri. Tujuannya sebagai upaya pencegahan korupsi dalam rangka mengawal program penanggulangan COVID-19 dan pemulihan ekonomi nasional, dan kebijakan strategis yang lain.
Surat itu berisi pengajuan Polri untuk mempekerjakan pegawai KPK yang dipecat. Lantas, pada 27 September, Kepala Negara merespons surat tersebut melalui Menteri Sekretaris Negara dan setuju dengan rencana kepolisian. Presiden pun meminta Polri berkoordinasi dengan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi serta Badan Kepegawaian Negara untuk menindaklanjuti rencana tersebut.
Penulis: Adi Briantika
Editor: Restu Diantina Putri