Menuju konten utama

Jadi ASN Polri, Novel dkk akan Ditempatkan di Divisi Pencegahan

Rekam jejak 44 eks pegawai KPK diyakini Kapolri bisa jadi dasar menyelesaikan potensi kebocoran rasuah & akar-akar masalah budaya korupsi.

Jadi ASN Polri, Novel dkk akan Ditempatkan di Divisi Pencegahan
Mantan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan (tengah) bersama sejumlah mantan pegawai KPK menjawab pertanyaan awak media saat tiba untuk mengikuti pelantikan di Mabes Polri, Jakarta, Kamis (9/12/2021). ANTARA FOTO/Dhemas Reviyanto/rwa.

tirto.id - Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo berjanji menyiapkan tempat di Divisi Pencegahan untuk 44 eks pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Pada Kamis 9 Desember 2021 kemarin, 44 eks pegawai KPK termasuk Novel Baswedan dilantik menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN) di institusi Polri.

“Mereka akan kami tempatkan di Divisi Pencegahan. Hal yang lebih utama adalah bagaimana memperbaiki secara fundamental, teman-teman itu [Novel dkk] memiliki rekam jejak,” kata Sigit, Jumat (10/12/2021).

Rekam jejak itu menjadi dasar untuk menyelesaikan potensi kebocoran rasuah, akar-akar masalah budaya korupsi pun semoga bisa diubah.

“Saya yakin mereka bisa memperkuat upaya penanganan pemberantasan korupsi di sektor pencegahan. Memang penindakan [merupakan] ultimum remedium, yang paling penting adalah mencegah. Mengubah budaya [agar tidak korupsi], supaya masyarakat dan penyelenggara negara memahami. Kemudian bersama-sama dibangun,” sambung Sigit.

Polri telah menyelesaikan proses pengangkatan khusus menjadi pegawai ASN di lingkungan Korps Bhayangkara sesuai dengan prosedur dan asas-asas pembentukan peraturan perundang-undangan.

Perekrutan Novel cs, Sigit memastikan, Polri telah melakukan koordinasi, sinergi dan harmonisasi dengan Kementerian Sekretariat Negara, Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia, Mahkamah Konstitusi, Mahkamah Agung, Badan Kepegawaian Negara, dan para ahli bidang administrasi dan tata negara.

Ke-44 ASN Polri baru ini telah mendapatkan Nomor Induk Pegawai berdasarkan Surat Keputusan Kapolri. Usai diterima menjadi bagian Polri, Novel dkk harus menjalani pendidikan 14 hari di di Pusat Pendidikan Administrasi Polri. Namun yang menyiapkan kurikulum dan tenaga pendidik adalah Lembaga Administrasi Negara.

“Usai mengikuti pendidikan 14 hari, terhitung mulai 1 Januari 2022, maka (Novel Baswedan cs) akan diambil sumpah dan kemudian ditempatkan sesuai penugasan dan kompetensi yang sudah ditentukan,” kata Kadiv Humas Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo, kemarin.

Baca juga artikel terkait EKS PEGAWAI KPK atau tulisan lainnya dari Adi Briantika

tirto.id - Hukum
Reporter: Adi Briantika
Penulis: Adi Briantika
Editor: Bayu Septianto