tirto.id - Mantan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Novel Baswedan dkk yang tergabung dalam IM57+ Institute batal mendaftar menjadi calon pimpinan KPK periode 2024-2029. Pasalnya, mantan pegawai KPK ini terganjal aturan terkait batas usia capim KPK 50 tahun.
"Kami mengajukan gugatan ke MK terhadap UU No 19/2019 kaitan dengan batasan minimal usia Pimpinan KPK 50 tahun," kata Novel kepada Tirto, Jumat (28/6/2024).
Mahkamah Konstitusi (MK) belum menetapkan jadwal terkait uji materi UU No 19 tahun 2019 tentang batasan umur minimum pimpinan KPK.
"Tetapi, ternyata sampai sekarang belum juga ditentukan hari sidang, dan saya kira baru akan disidangkan setelah pendaftaran Pimpinan KPK ditutup," tambahnya.
Novel menyebut, awalnya Novel dan rekan-rekannya tidak ingin mendaftar, tetapi karena khawatir dengan keadaan saat ini, beberapa anggota IM57+ Institute sempat ingin mendaftar.
"Tetapi karena khawatir KPK semakin lama terus memburuk dan membuat desakan dibubarkan, maka saya serta banyak kawan-kawan berpikir untuk mendaftar sebagai pimpinan KPK," ujar Novel.
Novel juga menyayangkan, bahwa terdapat banyak potensi dari sejumlah mantan pegawai KPK di IM57+.
"Sangat disayangkan, karena di antara kawan-kawan IM57 banyak sekali yang sangat memahami KPK dan punya pengalaman, pengetahuan bahkan jaringan baik di dalam negeri maupun di luar negeri," ucap Novel.
Namun, Novel mengatakan semua itu kembali lagi pada aturan formil yang masih berlaku.
Kemudian, Novel juga menyebutkan nama yang cocok untuk menjadi pimpinan KPK.
"Pak Heri Muryanto (mantan pegawai KPK), tapi saya tidak tahu apakah yang bersangkutan akan mendaftar atau tidak," ucap Novel.
"Pansel pimpinan KPK jangan lemah atau berbuat kesalahan, seperti pansel pimpinan KPK, sebelumnya yang telah menghasilkan Firli Cs," tambah Novel.
Diketahui, IM57+ Institute menyatakan adanya krisis kepemimpinan di KPK. Pernyataan tersebut diwakili oleh 12 mantan pegawai KPK, dengan mengajukan Judicial Review batas umur pimpinan KPK.
Ketua IM57+, Praswas Nugraha menyebut, faktor penting dalam menjaga independensi KPK adalah memiliki pimpinan yang berintegritas.
Namun, Praswas bilang, saat ini terdapat pimpinan KPK yang menjadi tersangka hingga melakukan pelanggaran etik.
Salah satu pemohon, Novel Baswedan mengatakan pengajuan tersebut dilakukan sebagai upaya untuk membuat KPK menjadi lebih baik.
Praswad mengatakan, pihaknya meminta agar Pasal 29 huruf e UU KPK mengatur bahwa batas umur pemimpin KPK itu 50 tahun, dikembalikan ke undang-undang lama yaitu 40 tahun.
Penulis: Auliya Umayna Andani
Editor: Maya Saputri