tirto.id - Mantan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Novel Baswedan, meyakini penuntasan kasus Firli Bahuri dalam tindak pidana korupsi berupa gratifikasi dan suap, membuka keran perkara lain. Ia juga yakin kasus yang menyeret Firli Bahuri tidak hanya perkara dugaan tindak pidana suap.
Hal itu disampaikan Novel ketika Koalisi Masyarakat Sipil membawa surat kepada Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo agar segera menahan Firli Bahuri di Bareskrim Polri, Jumat (1/3/2024).
"Kalau perkara ini segera diusut tuntas, kita tentunya berharap perkara-perkara lain yang terkait itu dilakukan di KPK bisa diusut juga," kata Novel di Bareskrim Polri.
Novel mengatakan, selama ini pihaknya marah terhadap praktik korupsi, karena lembaga yang menangani kasus rasuah justru melakukan hal tersebut.
"Tentunya kita semua tidak suka dan kita marah ketika praktik korupsi dilakukannya di KPK. Bayangkan lembaga yang memberantas korupsi justru malah berbuat korupsi," ucap Novel.
Menurut Novel, bila kasus pemerasan Firli Bahuri bisa diusut tuntas akan bisa mengungkap perkara lain. Dia khawatir bila kasus ini tak diusut tuntas, akan meloloskan Firli Bahuri dalam dugaan perkara lain.
"Kalau yang satu ini belum dituntaskan bagaimana bisa mengungkapkan perkara-perkara yang lain dan tentu dengan ini dituntaskan. Jadi, bisa menjadi detterent effect terhadap siapa pun yang bertugas memberantas korupsi jangan sampai terus berbuat korupsi. Apalagi posisinya di KPK," tutur Novel.
Di sisi lain, kata dia, bila kasus dugaan tindak pidana Firli Bahuri ini diusut secara sungguh-sungguh akan menjadi pelajaran buat orang lain agar tak melakukan praktik serupa. Oleh karena itu, Novel mendesak kepolisian segera menahan Firli.
"Firli segera dilakukan penahanan tentunya dengan begitu orang-orang yang berpotensi masih berbuat perilaku yang sama itu takut dan tidak berani berbuat," tutup Novel Baswedan.
Firli Bahuri berstatus tersangka kasus dugaan pemerasan terhadap eks Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL).
Dirkrimsus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak, menuturkan penetapan tersebut berdasarkan gelar perkara yang dilakukan penyidik Subdit Tipikor Ditreskrimsus Polda Metro Jaya dan Dittipidkor Bareskrim Polri.
Polisi juga menyita sejumlah barang bukti yaitu dokumen penukaran valas dalam pecahan dolar Singapura dan dolar Amerika Serikat dengan nilai Rp7,4 .
Penulis: Fransiskus Adryanto Pratama
Editor: Anggun P Situmorang