tirto.id - Koalisi Masyarakat Sipil mendesak Kapolri Jenderal Listyo Sigit segera menahan eks Ketua KPK Firli Bahuri, dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi berupa gratifikasi dan suap. Firli Bahuri sendiri berstatus tersangka dalam kasus ini, tetapi tidak dilakukan penahanan oleh Polda Metro Jaya.
Desakan itu disampaikan Koalisi Masyarakat Sipil ketika mereka menyambangi Mabes Polri untuk menyerahkan surat permintaan dan permohonan kepada Kapolri, Jumat (1/3/2024).
"Hari ini kita mendatangi Mabes Polri untuk menyerahkan surat. Surat berisi imbauan permintaan dan permohonan pada Polri dan dalam hal ini Kapolri untuk sesegera mungkin melakukan penahanan Firli Bahuri dan sesegera mungkin menyelesaikan proses hukum yang sedang berjalan agar masyarakat masih punya harapan terhadap penegak hukum oleh Kepolisian RI," kata Eks Komisioner KPK, Abraham Samad kepada wartawan di Mabes Polri.
Abraham mengatakan, pihaknya memandang kasus yang ditangani Polda Metro Jaya ini berjalan ditempat. Sebab, kata dia, mereka melihat tidak ada progres yang menunjukkan kemajuan yang signifikan dalam kasus ini, salah satunya tidak ditahannya Firli Bahuri. Padahal, Firli memenuhi syarat untuk ditahan.
"Kejahatan Firli yang telah ditetapkan oleh kepolisian itu termasuk kategori kejahatan yang memenuhi syarat untuk dilakukan penahanan walaupun memang ada alasan-alasan subjektif yang bisa digunakan oleh penyidik untuk melakukan penahanan atau tidak," ucap Abraham.
Di sisi lain, lanjut dia, Firli harus ditahan untuk memenuhi asas equality before the law atau persamaan kedudukan di depan hukum. Menurut Abraham, konsekuensi kalau Firli tidak ditahan, masyarakat punya kurang percaya terhadap penegakan hukum.
"Mereka melihat kalau masyarakat biasa yang disidik dia mantan ketua KPK dia diberikan privilege, sehingga dia tidak ditahan. Ini bisa menimbulkan keresahan dan juga bisa menimbulkan ketidakpercayaan masyarakat terhadap penegakan hukum," tutur Abraham.
Dia menegaskan bahwa kejahatan yang dilakukan Firli sangat berbahaya. Sebab, pasal yang digunakan adalah pemerasan. Dia mengatakan pasal pemerasan dalam UU KPK merupakan salah satu jenis kejahatan korupsi yang levelnya tinggi dan paling sadis.
"Oleh karena itu, tersangkanya tidak boleh berkeliaran di luar, karena bisa menimbulkan dampak-dampak sosial," kata Abraham.
Firli Bahuri berstatus tersangka kasus dugaan pemerasan terhadap eks Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL).
Dirkrimsus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak, menuturkan penetapan tersebut berdasarkan gelar perkara yang dilakukan penyidik Subdit Tipikor Ditreskrimsus Polda Metro Jaya dan Dittipidkor Bareskrim Polri.
Polisi juga menyita sejumlah barang bukti yaitu dokumen penukaran valas dalam pecahan dolar Singapura dan dolar Amerika Serikat dengan nilai Rp 7,4 miliar.
Penulis: Fransiskus Adryanto Pratama
Editor: Anggun P Situmorang