tirto.id - Sebanyak 44 bekas pegawai KPK telah mendapatkan Nomor Induk Pegawai (NIP), dan mereka bakal mengikuti proses lanjutan sebelum bersumpah menjadi Aparatur Sipil Negara Polri.
“Hari ini 44 eks pegawai KPK sudah menerima Surat Keputusan Kapolri. Surat itu berisi nomor induk pegawai,” kata Kadiv Humas Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo, di Mabes Polri, Kamis (9/12/2021).
Usai menerima nomor induk, mereka harus mengikuti 14 hari pendidikan di Pusat Pendidikan Administrasi Polri. Namun, yang menyiapkan kurikulum dan tenaga pendidik adalah Lembaga Administrasi Negara.
“Usai mengikuti pendidikan 14 hari, terhitung mulai 1 Januari 2022, maka (Novel Baswedan cs) akan diambil sumpah dan kemudian ditempatkan sesuai penugasan dan kompetensi yang sudah ditentukan,” sambung Dedi.
Sementara ini, 44 eks pegawai KPK itu ditempatkan pada jabatan fungsional di satuan kerja Polri. Nantinya Direktorat Tindak Pidana Korupsi Mabes Polri akan ‘dibesarkan’ lagi secara organisasi, misalnya diisi oleh Deputi Penindakan dan Deputi Pencegahan.
Sebelumnya, pada 6 Desember, Novel Baswedan dkk menyambangi Mabes Polri untuk mengikuti sosialisasi perihal pengangkatan tersebut. Ia pun merespons kenapa menerima tawaran dari kepolisian.
“Pada dasarnya, sebagian besar dari kami memilih menerima. Kenapa kami memilih itu? Belakangan ini fenomena korupsi banyak terjadi, masif, nilainya besar-besar,” kata dia. Alasan lainnya karena penindakan oleh KPK semakin turun, kinerja pemberangusan korupsi tak serius.
Penjelasan Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo dalam hal ini menampakkan kesungguhan berantas korupsi, khususnya di bidang pencegahan dan meminta kesediaan Novel dkk bertugas untuk berbakti kepada bangsa dan negara.
“Tentu pilihan itu menjadi sulit buat kami untuk menolak. Sebagian besar dari kami memilih menerima karena memberantas korupsi kami pandang sebagai hal yang serius. Kami ingin berkontribusi lebih banyak memberantas korupsi,” ujar Novel.
Penulis: Adi Briantika
Editor: Nur Hidayah Perwitasari