Menuju konten utama

Gugatan Ditolak PTUN, Eks Pegawai KPK akan Ajukan Banding

Eks pegawai KPK Tata Khoiriyah mempertimbangkan banding usai gugatannya soal alih status pegawai menjadi ASN ditolak PTUN.

Gugatan Ditolak PTUN, Eks Pegawai KPK akan Ajukan Banding
Seorang pegawai KPK bersiap mengikuti prosesi pelantikan menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN) di gedung KPK, Jakarta, Selasa (1/6/2021). ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay/rwa.

tirto.id - Salah satu penggugat mekanisme alih jabatan pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melalui Tes Wawasan Kebangsaan (TWK), Tata Khoiriyah mempertimbangkan untuk mengajukan banding usai gugatannya ditolak PTUN.

"Kami sedang mempelajari putusan dan mempertimbangkan untuk banding," kata Tata melalui pesan singkatnya, Jumat (30/9/2022).

Sementara itu, Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri mengatakan keputusan PTUN menegaskan bahwa proses alih jabatan pegawai KPK sesuai prosedur.

"Putusan tersebut kembali menegaskan bahwa alih status pegawai KPK menjadi ASN telah sesuai mekanisme, prosedur, dan ketentuan yang berlaku," kata Ali Fikri dalam keterangan tertulisnya, Jumat (30/9/2022).

Selain itu, Ali Fikri mengatakan bahwa sejak awal KPK telah meyakini gugatan terkait TWK tersebut akan ditolak.

"Dari awal, kami, sebagai salah satu pihak tergugat, yakin dalil maupun argumentasi yang diajukan para penggugat akan ditolak," katanya.

Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) menolak dua gugatan eks pegawai KPK terkait mekanisme Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) yang menjadi dasar alih status pegawai KPK menjadi ASN. TWK digugat karena diduga memenuhi unsur maladministrasi serta tak transparan dalam pelaksanaannya.

"Menolak gugatan para penggugat untuk seluruhnya," demikian bunyi putusan PTUN sebagaimana dilansir dari laman resmi PTUN Jakarta, Jumat, 30 September 2022.

Dua gugatan terkait TWK yang diajukan ke PTUN Jakarta ysitu perkara bernomor 46/G/TF/2022/PTUN.JKT dengan pemohon Ita Khoiriyah dkk dan perkara bernomor 47/G/TF/2022/PTUN.JKT dengan pemohon Hotman Tambunan dkk.

Baca juga artikel terkait EKS PEGAWAI KPK atau tulisan lainnya dari Fatimatuz Zahra

tirto.id - Hukum
Reporter: Fatimatuz Zahra
Penulis: Fatimatuz Zahra
Editor: Bayu Septianto