Menuju konten utama

Cara 2 Eks Pegawai KPK Jamin Objektif saat Bela Sambo & Istri

Febri Diansyah & Rasamala Aritonang memilih berdiskusi lebih dulu dengan ahli hukum dan psikologi usai menjadi kuasa hukum Ferdy Sambo & Putri Candrawathi.

Cara 2 Eks Pegawai KPK Jamin Objektif saat Bela Sambo & Istri
Juru Bicara KPK Febri Diansyah memberikan keterangan kepada wartawan soal penetapan tersangka kasus dugaan korupsi pembangunan Pelabuhan Laut Teluk Segintung, di Gedung KPK, Jakarta, Senin (14/10/2019). ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso/pd.

tirto.id - Dua mantan pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Febri Diansyah dan Rasamala Aritonang, kini menjadi kuasa hukum Ferdy Sambo dan istrinya, Putri Candrawathi.

Sebagai bentuk keseriusan mereka membela pasutri pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat, mereka melakukan beberapa hal, mulai dari mendatangi rumah Ferdy Sambo di Magelang, Jawa Tengah.

"Pertama, kami mendatangi dan merekonstruksi di rumah Magelang. Kami melihat bagaimana situasi persis dari rumah Magelang," ucap Febri Diansyah dalam konferensi pers di Jakarta Pusat, Rabu (28/9/2022).

Upaya kedua, mereka mempelajari berkas yang tersedia kemudian menganalisis keterangan pihak-pihak yang relevan dan mengumpulkan fakta lain.

"Kami percaya, objektivitas tidak akan kami dapatkan kalau kami tidak mengumpulkan fakta-fakta dan mendalami materi yang sudah ada," jelas Febri.

Febri dan Rasamala juga berdiskusi dengan tiga profesor bidang hukum dan dua doktor ilmu hukum. Lima ahli hukum pidana tersebut berasal dari empat perguruan tinggi. Selanjutnya mereka berdiskusi dengan Iima psikolog yang terdiri dari psikolog forensik, psikolog klinis, dan guru besar psikologi.

Lantas mereka mempelajari 21 pokok perkara pada putusan pengadilan dalam kasus sejenis. Tujuannya untuk mengetahui pertimbangan pengadilan pada beberapa tahun terakhir ketika menghadapi perkara pembunuhan dan/atau pembunuhan berencana.

Febri berjanji akan objektif saat mendampingi Ferdy Sambo bersama istrinya yang menjadi tersangka pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.

"Saya menerima permintaan sebagai kuasa hukum dan mendampingi hak tersangka dalam perkara ini secara objektif," kata Febri.

Kejaksaan Agung telah menyatakan lima berkas perkara milik lima tersangka pembunuhan berencana Brigadir J telah lengkap.

Berkas perkara ini ialah milik Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Kuwat Maruf, Richard Eliezer, dan Ricky Rizal.

Polisi menjerat mereka dengan Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP, dengan ancaman maksimal hukuman mati, penjara seumur hidup atau penjara selama-lamanya 20 tahun.

Baca juga artikel terkait KASUS BRIGADIR J atau tulisan lainnya dari Adi Briantika

tirto.id - Hukum
Reporter: Adi Briantika
Penulis: Adi Briantika
Editor: Bayu Septianto