Menuju konten utama
Kasus Pembunuhan Brigadir J

Eks Jubir KPK Febri Diansyah jadi Pengacara Istri Ferdy Sambo

Febri mengeklaim akan mendampingi perkara secara objektif dan faktual.

Eks Jubir KPK Febri Diansyah jadi Pengacara Istri Ferdy Sambo
Juru Bicara KPK Febri Diansyah memberikan keterangan pers terkait pengembangan perkara kasus tindak pidana korupsi pengadaan ruang terbuka hijau (RTH) Pemerintah Kota Bandung di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (21/11/2019). ANTARA FOTO/Aprillio Akbar/nz

tirto.id - Mantan Juru Bicara KPK Febri Diansyah menyatakan bergabung dengan tim kuasa hukum istri Ferdy Sambo, Putri Chandrawati. Febri mengaku diminta sejak beberapa waktu lalu. Ia menyebut telah mempelajari perkara dan bertemu dengan Putri.

"Setelah saya pelajari perkaranya dan bertemu dengan Bu Putri, saya sampaikan bahwa kalau pun saya menjadi kuasa hukum, saya akan dampingi secara objektif," kata Febri kepada Tirto, Rabu (28/9/2022).

Febri mengeklaim bahwa ia akan mendampingi perkara secara objektif dan faktual.

"Jadi, sebagai advokat saya akan dampingi perkara Bu Putri secara objektif dan faktual. Informasi lebih lanjut nanti akan disampaikan pada konferensi pers sore ini," jelas Febri.

Putri Candrawathi adalah satu dari empat tersangka yang terlibat dalam kasus kematian Brigadir Yosua. Putri dikenakan Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP, dengan ancaman maksimal hukuman mati, penjara seumur hidup atau penjara selama-lamanya 20 tahun.

Kabar terakhir, Putri mengikuti tes kesehatan untuk mengetahui kondisi psikis dan fisik. Jika sehat, penyidik akan langsung melengkapi berkas perkaranya.

"Apabila pekan ini dinyatakan P-21, (maka) pekan depan akan dilaksanakan penyerahan tersangka dan barang bukti kepada jaksa penuntut umum untuk proses persidangan," jelas Kadiv Humas Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo, di Mabes Polri, Selasa (27/9/2022).

"Kemarin sudah dilakukan pemeriksaan uji kesehatan dari sisi fisik, (kemudian) dari sisi psikologisnya mulai hari ini akan dievaluasi," sambung Dedi.

Putri saat ini tak ditahan meski berstatus tersangka. Penyidik beralasan karena perkara kesehatan, kemanusiaan, dan lantaran memiliki balita. Namun, Anggota DPR Komisi III Nasir Djamil meminta Putri tetap ditahan demi hukum.

"Penahanan itu memang layak diberikan kepada beliau karena ancaman hukumannya sesuai dengan pasal pembunuhan berencana dan penghilangan barang bukti," kata Nasir, Rabu, 7 September.

Baca juga artikel terkait KASUS BRIGADIR J atau tulisan lainnya dari Andrian Pratama Taher

tirto.id - Hukum
Reporter: Andrian Pratama Taher
Penulis: Andrian Pratama Taher
Editor: Fahreza Rizky