Menuju konten utama

Janji Objektif, Febri Diansyah: Ferdy Sambo Akui Perbuatannya

Febri Diansyah & Rasamala meyakinkan Ferdy Sambo dan istrinya bakal memberikan pendampingan hukum secara objektif selama persidangan.

Janji Objektif, Febri Diansyah: Ferdy Sambo Akui Perbuatannya
Kepala Biro Hubungan Masyarakat Febri Diansyah melambaikan tangan ke arah wartawan usai menyampaikan pengunduran dirinya sebagai pegawai dari lembaga anti korupsi tersebut di gedung KPK, Kamis (24/9/2020). ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja/aww.

tirto.id - Mantan Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Febri Diansyah sempat menemui mantan Kadiv Propam Ferdy Sambo sebelum mendapatkan surat kuasa sebagai tim penasehat hukum. Begitu pun dengan Rasamala Aritonang, eks pegawai Biro Hukum KPK yang juga menemui Putri Candrawathi, istri Ferdy Sambo.

Febri berjanji akan objektif saat mendampingi Ferdy Sambo, yang menjadi tersangka pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J dan tersangka penghalangan penyidikan atau obstruction of justice.

"Saya menerima permintaan sebagai kuasa hukum dan mendampingi hak tersangka dalam perkara ini secara objektif," kata Febri dalam konferensi pers di Jakarta Pusat, Rabu (28/9/2022).

"Saya telah menyampaikan secara terang bahwa pendampingan hukum yang dilakukan bersama tim, tentu saja pendampingan hukum secara objektif. Tidak membabi buta, tidak menyalahkan yang benar, dan tidak membenarkan yang salah," imbuh Febri.

Saat mengunjungi Ferdy Sambo di Rutan Mako Brimob, Kelapa Dua, Febri dan Rasamala meyakinkan Ferdy Sambo bakal memberikan pendampingan hukum secara objektif. Ferdy Sambo, kata Febri menyampaikan kepada dirinya telah mengkui perbuatannya sebagai orang yang membunuh Brigadir J.

"Saat itu Ferdy Sambo menyanggupi dan bahkan menegaskan bahwa ia mengakui sejumlah perbuatannya dan siap mempertanggungjawabkan dalam proses hukum yang objektif dan berimbang," aku Febri.

Rasamala pun buka suara, ia menyatakan para tersangka kasus ini, kecuali Richard Eliezer, mendapatkan ancaman serius sesuai Pasal 340 KUHP yakni hukuman mati. Maka ia menegaskan bahwa proses pemeriksaan harus berhati-hati agar tiada kekeliruan.

"Harapannya, kami bisa meyakini proses pengadilan yang berjalan adil, imparsial, dan objektif. Kami berharap tidak ada lagi preferensi-preferensi lain," ujar Rasamala.

Bahkan dia menginginkan agar para tersangka diberikan ruang untuk membela diri lantaran itu adalah hak.

Febri berpendapat ada satu pertanggungjawaban penting yang ia jadikan pegangan yakni advokat adalah penegak hukum. Sebagai penegak hukum, ia berkewajiban menjalani profesinya sesuai standar. Lagi-lagi Febri menekankan perihal objektivitas.

Dia juga menyinggung soal berkeadilan, yang menurutnya keadilan itu tidak hanya bagi Sambo dan Putri, namun juga bagi semua pihak yang berkaitan dengan perkara pembunuhan berencana Brigadir Yosua.

"Satu-satunya cara untuk mendapatkan proses berkeadilan adalah membukanya secara objektif, imbang, dan pengawalan pada proses persidangan nanti. Kalau yang salah, ya, harus dihukum. Dihukum berapa? Sesuai perbuatannya," kata Febri.

Baca juga artikel terkait KASUS PEMBUNUHAN BRIGADIR J atau tulisan lainnya dari Adi Briantika

tirto.id - Hukum
Reporter: Adi Briantika
Penulis: Adi Briantika
Editor: Bayu Septianto