Menuju konten utama
Kasus Pembunuhan Brigadir J

Eks Pegawai KPK Rasamala Aritonang jadi Pengacara Ferdy Sambo

Rasamala beralasan Ferdy Sambo memiliki hak untuk diadili secara objektif terlepas dari tindak pidana yang dia lakukan.

Eks Pegawai KPK Rasamala Aritonang jadi Pengacara Ferdy Sambo
Tersangka Irjen Ferdy Sambo (kiri) bersama Istrinya tersangka Putri Candrawathi (kanan) keluar dari rumah dinasnya yang menjadi TKP pembunuhan Brigadir J di Jalan Duren Tiga Barat, Kompleks Polri Duren Tiga, Jakarta, Selasa (30/8/2022). ANTARA FOTO/Asprilla Dwi Adha/YU

tirto.id - Mantan pegawai KPK Rasamala Aritonang bergabung dalam tim kuasa hukum eks Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo terkait kasus pembunuhan Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.

Rasamala merupakan pengacara dari Visi Law Office. Firma hukum ini didirkan oleh eks Juru Bicara KPK Febri Diansyah dan eks aktivis Indonesia Corruption Watch (ICW) Donal Fariz.

"Setelah mempertimbangkan berbagai aspek dalam perkara ini saya menyetujui permintaan menjadi penasihat hukum, pertimbangannya terutama karena Pak Ferdy telah bersedia mengungkap fakta yang sebenarnya ia ketahui terkait kasus ini di persidangan nanti," ucap Rasamala saat dikonfirmasi Tirto, Rabu (28/9/2022).

Rasamala juga menuturkan bahwa faktor lain yang membuatnya bergabung adalah temuan Komnas HAM. Dia juga melihat Ferdy Sambo dan istrinya, Putri Candrawathi merupakan warga negara yang memiliki hak yang sama dengan warga lainnya.

Ferdy Sambo, kata dia, juga berhak diperiksa dalam persidangan yang objektif, fair dan imparsial, termasuk mendapatkan pembelaan yang proporsional dari penasihat hukum yang ia pilih, terlepas dari tindak pidana yang dipersangkakan.

"Sebagai penasihat hukum maka tugas kami memastikan proses tersebut. Selebihnya nanti disampaikan pada konferensi pers," ucap Rasamala.

Dikonfirmasi terpisah, Mantan Juru Bicara KPK Febri Diansyah mengakui dirinya bergabung dalam tim kuasa hukum istri Sambo, Putri Candrawathi. Ia mengeklaim akan mendampingi kasus ini secara objektif dan faktual.

Ferdy Sambo, Putri Candrawathi beserta tiga orang lainnya telah ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara pembunuhan Brigadir J. Berdasarkan peranannya masing-masing, mereka dikenakan Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP, dengan ancaman maksimal hukuman mati, penjara seumur hidup atau penjara selama-lamanya 20 tahun.

Empat tersangka perkara ini sudah ditahan, terkecuali Putri Candrawathi. Penyidik beralasan karena perkara kesehatan, kemanusiaan, dan lantaran memiliki balita. Namun, Anggota DPR Komisi III Nasir Djamil meminta Putri tetap ditahan demi hukum.

"Penahanan itu memang layak diberikan kepada beliau karena ancaman hukumannya sesuai dengan pasal pembunuhan berencana dan penghilangan barang bukti," kata Nasir, Rabu, 7 September.

Baca juga artikel terkait KASUS BRIGADIR J atau tulisan lainnya dari Andrian Pratama Taher

tirto.id - Hukum
Reporter: Andrian Pratama Taher
Penulis: Andrian Pratama Taher
Editor: Fahreza Rizky