tirto.id - Kejaksaan Agung menyatakan berkas perkara lima tersangka pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J lengkap alias semua syarat terpenuhi. Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum, Fadil Zumhana meminta jajarannya untuk segera melakukan pelimpahan tersangka dan barang bukti.
Meski berkas dinyatakan lengkap, namun Putri Candrawathi, salah satu tersangka, tidak ditahan. Fadil bilang, penahanan terhadap istri Ferdy Sambo itu nantinya menjadi urusan jaksa penuntut.
“Tentang penahanan (Putri) saya serahkan sepenuhnya kepada jaksa penuntut umum dan Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan,” ucap dia di Kejaksaan Agung, Rabu, 28 September 2022.
“Ditahan (atau) tidaknya seseorang itu tentu adalah alasan objektif dan subjektif, itu kewenangan sepenuhnya jaksa penuntut umum,” sambung Fadil.
Bahkan begitu berkas perkara Putri lengkap, jaksa yang ditunjuk langsung berkoordinasi dengan Bidang Intelijen untuk mencegah Putri agar tidak ke luar negeri. “Supaya mengantisipasi terjadinya pelarian ke luar negeri. Kami akan mencekal, mencegah PC.”
Selain Putri, berkas perkara yang lengkap ialah milik Ferdy Sambo, Kuwat Maruf, Richard Eliezer, dan Ricky Rizal.
Polisi menjerat mereka dengan Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP, dengan ancaman maksimal hukuman mati, penjara seumur hidup atau penjara selama-lamanya 20 tahun.
Kemudian, jaksa berencana menggabung dua berkas perkara milik Sambo perihal pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat dan penghalangan penyidikan, agar lebih efektif dalam persidangan.
Penulis: Adi Briantika
Editor: Abdul Aziz