Menuju konten utama

PTUN Tolak Gugatan Eks Pegawai KPK terkait TWK

Dua gugatan terkait TWK di PTUN Jakarta diajukan oleh pemohon Ita Khoiriyah dkk dan Hotman Tambunan dkk.

PTUN Tolak Gugatan Eks Pegawai KPK terkait TWK
Perwakilan mantan pegawai KPK Novel Baswedan (ketiga kanan) dan Ita Khoiriyah (kedua kiri) menjawab pertanyaan wartawan seusai menghadiri sidang perdana gugatan dengan agenda pemeriksaan persiapan di PTUN Jakarta, Kamis (10/3/2022). ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan/YU

tirto.id - Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) menolak dua gugatan eks pegawai KPK terkait mekanisme Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) yang menjadi dasar alih status pegawai KPK menjadi ASN. TWK digugat karena diduga memenuhi unsur maladministrasi serta tak transparan dalam pelaksanaannya.

"Menolak gugatan para penggugat untuk seluruhnya," demikian bunyi putusan PTUN sebagaimana dilansir dari laman resmi PTUN Jakarta, Jumat, 30 September 2022.

Dua gugatan terkait TWK yang diajukan ke PTUN Jakarta yaitu perkara bernomor 46/G/TF/2022/PTUN.JKT dengan pemohon Ita Khoiriyah dkk dan perkara bernomor 47/G/TF/2022/PTUN.JKT dengan pemohon Hotman Tambunan dkk.

Sementara, itu, termohon dalam gugatan ini ialah Pimpinan KPK, Kepala BKN, serta Presiden RI dengan petitum yang diajukan para pemohon sebagai berikut:

1. Menyatakan Tindakan Pemerintah yang dilakukan oleh Para Tergugat dengan tidak melakukan rekomendasi Ombudsman RI Nomor: 0001/RM.03.01/0593.2021/IX/2021 tanggal 15 September 2021 tentang Malaadministrasi Pada Pengalihan Pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi Menjadi Pegawai Aparatur Sipil Negara adalah perbuatan melawan hukum yang bertentangan dengan ketentuan perundang-undangan dan Asas-Asas Umum Pemerintahan yang Baik (AUPB);

2. Menyatakan Tindakan Pemerintah yang dilakukan oleh Para Tergugat dengan tidak melakukan Rekomendasi Komisi Nasional Hak Asasi Manusia RI tentang Hasil Pemantauan dan Penyelidikan Komnas HAM atas Peristiwa Dugaan Pelanggaran HAM dalam Proses Asesmen Tes Wawasan Kebangsaan Pegawai KPK menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN), adalah perbuatan melawan hukum yang bertentangan dengan ketentuan perundang-undangan dan Asas-Asas Umum Pemerintahan yang Baik (AUPB);

3. Menghukum Para Tergugat untuk melaksanakan Rekomendasi Ombudsman RI Nomor: 0001/RM.03.01/0593.2021/IX/2021 tanggal 15 September 2021 tentang Malaadministrasi Pada Pengalihan Pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi Menjadi Pegawai Aparatur Sipil Negara dan Rekomendasi Komisi Nasional Hak Asasi Manusia RI tentang Hasil Pemantauan dan Penyelidikan Komnas HAM atas Peristiwa Dugaan Pelanggaran HAM dalam Proses Asesmen Tes Wawasan Kebangsaan Pegawai KPK menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN);

4. Menghukum Para Tergugat untuk merehabilitasi nama baik para penggugat.

Baca juga artikel terkait TWK KPK atau tulisan lainnya dari Fatimatuz Zahra

tirto.id - Hukum
Reporter: Fatimatuz Zahra
Penulis: Fatimatuz Zahra
Editor: Fahreza Rizky