tirto.id - Eks Ketua Wadah Pegawai KPK, Yudi Purnomo berharap keseriusan pimpinan KPK dalam membongkar praktik pungli di Rutan KPK.
Pungli yang menurut Dewan Pengawas KPK hampir sebesar Rp4 miliar dan melibatkan puluhan pegawai rutan dalam kurun Desember 2021-Maret 2022 akan membuat kepercayaan publik kepada KPK makin menurun dan mempertanyakan integritas pegawai lembaga antirasuah itu.
Padahal integritas pegawai KPK merupakan modal dasar memberantas korupsi di Indonesia, maka KPK harus membongkar perkara ini.
"Hal ini penting sebab seorang tersangka yang melakukan tindak pidana korupsi ditahan penyidik karena diduga akan melarikan diri, mengulangi perbuatannya atau menghilangkan barang bukti," kata Yudi kepada Tirto, Jumat (23/6/2023).
Sehingga, perlu diperdalam motif tersangka memberikan uang apakah sekadar mendapatkan fasilitas di dalam tahanan atau upaya mempengaruhi kasus yang mereka sedang jalani atau bisa jadi terpaksa memberikan karena diminta.
Menurut Yudi pihak-pihak lain yang terkait dengan pungli ini juga harus diusut dan dipidanakan sesuai peran.
"Sebab tidak mungkin tahanan bisa memberikan sejumlah uang baik tunai maupun transfer kepada pihak ketiga tanpa perantara orang lain. Selain itu sumber uang pungli juga harus dibongkar juga," terang Yudi.
Mantan penyidik KPK ini pun menduga nanti ada tiga klaster kasus korupsi terkait pungli tersebut, yaitu klaster suap menyuap, klaster pemerasan, dan klaster gratifikasi.
Yudi juga mengingatkan bahwa Rutan KPK merupakan simbol perlawanan terhadap korupsi, karena di tempat itulah para tersangka korupsi ditahan, sehingga ia berharap Rutan KPK bisa kembali bersih dari pungli dan korupsi.
Kabar pungli ini mencuat setelah Dewan Pengawas KPK mengumumkan adanya temuan praktik pungli di rutan tersebut. Ketua Dewan Pengawas KPK Tumpak Hatorangan Panggabean menyebut temuan itu berdasar inisiatif penyelidikan yang dilakukan oleh pihaknya.
"Benar, Dewan Pengawas menemukan dan membongkar kasus pungli di Rutan KPK. Untuk itu kami telah menyampaikan kepada pimpinan KPK agar ditindaklanjuti dengan melakukan penyelidikan," kata Tumpak dalam konferensi pers di Gedung ACLC KPK, Senin, 19 Juni 2023.
Dalam temuan Dewan Pengawas tersebut ada dua unsur pelanggaran yang dapat diselidiki lebih lanjut yakni dugaan pelanggaran etik dan unsur tindak pidana.
Penulis: Adi Briantika
Editor: Bayu Septianto