Menuju konten utama

Gaji Pegawai Rutan KPK akan Dievaluasi Imbas Adanya Pungli

Pimpinan KPK khawatir apabila praktik pungli terjadi akibat gaji pegawai rutan KPK yang terlalu kecil. 

Gaji Pegawai Rutan KPK akan Dievaluasi Imbas Adanya Pungli
Kondisi sel tahanan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) saat peresmian di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (6/10/2017). Rumah Tahanan Negara klas I Jakarta Timur cabang rutan KPK tersebut berkapasitas 37 orang. tirto.id/Andrey Gromico

tirto.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan melakukan evaluasi internal pegawai rutan KPK, termasuk dengan besaran gaji yang diterima pegawai. Hal ini menindaklanjuti adanya temuan praktik pungutan liar (pungli) di rutan KPK.

"Kami akan mengevaluasi ya secara sistemik baik kerja sama dengan pihak eksternal karena melibatkan tempatnya juga personelnya," kata Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron dalam keterangannya dikutip Jumat (23/6/2023).

Ghufron khawatir apabila praktik pungli terjadi akibat gaji pegawai yang terlalu kecil. Untuk itu, pihaknya akan melakukan evaluasi terkait hal tersebut untuk mencegah kejadian serupa terulamg.

"Jangan-jangan misalnya mohon maaf gajinya kurang atau lain-lain, semuanya akan kami evaluasi agar kasus seperti ini tidak terulang di kemudian hari," katanya.

Ghufron juga mengungkapkan bahwa bentuk pungli yang terjadi di rutan KPK beragam, mulai dari suap, gratifikasi hingga pemerasan kepada para tahanan.

"Diduga perbuatannya berupa suap, gratifikasi dan pemerasan kepada tahanan KPK untuk mendapatkan keringanan dan penggunaan alat komunikasi," ujar Ghufron.

Sebelumnya, Dewan Pengawas KPK mengumumkan adanya temua praktik pungutan liar atau pungli di lingkungan rutan KPK. Ketua Dewas KPK Tumpak Hatorangan Panggabean menyebut temuan itu didasari atas inisiatif penyelidikan yang dilakukan oleh Dewas.

"Benar, dewan pengawas menemukan dan membongkar kasus terjadinya pungli di Rutan KPK, untuk itu dewan pengawas telah menyampaikan kepada pimpinan KPK agar dtindaklanjuti dengan melakukan penyelidikan," kata Tumpak dalam konferensi pers di Gedung ACLC KPK, pada Senin,19 Juni 2023.

Tumpak mengatakan dalam temuan Dewas KPK tersebut, ada dua unsur pelanggaran yang dapat diselidiki lebih lanjut yakni dugaan pelanggaran etik dan unsur tindak pidana.

"Ini sudah merupakan tindak pidana, melanggar Pasal 12 huruf c, UU 31 tahun 1999 jo UU 20 tahun 2021. Selanjutnya tentunya dewan pengawas juga akan memeriksa masalah etiknya," ujar Tumpak.

Dalam kesempatah yang sama, anggota Dewas KPK, Albertina Ho menjelaskan, praktik pungutan liar tersebut nominalnya mencapai 4 miliar rupiah, terhitung sejak Desember 2021 hingga Maret 2022.

"Desember 2021 sampai dengan bulan Maret 2022 itu sejumlah Rp 4 miliar, jumlah sementara," ujar Albertina.

Baca juga artikel terkait PUNGLI RUTAN KPK atau tulisan lainnya dari Fatimatuz Zahra

tirto.id - Hukum
Reporter: Fatimatuz Zahra
Penulis: Fatimatuz Zahra
Editor: Bayu Septianto