Menuju konten utama
Pemberantasan Korupsi

KPK Duga Praktik Pungli di Rutan Gunakan Rekening Pihak Ketiga

Nurul Ghufron menduga praktik pungli di rutan KPK pakai modus berupa keterlibatan rekening pihak ketiga dalam transaksinya.

KPK Duga Praktik Pungli di Rutan Gunakan Rekening Pihak Ketiga
Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron (tengah), Sekjen KPK Cahya Harefa (kanan), dan Kepala Biro Humas KPK Yuyuk Andriati Iskak (kiri) memberikan keterangan dalam konferensi pers terkait pungli di rutan KPK, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (21/6/2023). ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso/YU

tirto.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menduga praktik pungutan liar atau pungli di rutan komisi antirasuah menggunakan modus berupa keterlibatan rekening pihak ketiga dalam transaksinya.

“Dugaannya itu memang (aliran uang pungli) tidak langsung kepada rekening pegawai-pegawai yang diduga tersebut, memang diduga menggunakan layer-layer," kata Wakil Ketua KPK, Nurul Ghufron dalam keterangannya dikutip Kamis, 22 Juni 2023.

Tak hanya transaksi melalui rekening perbankan, KPK juga menduga ada transaksi pungli yang dilakukan melalui pembayaran secara tunai.

“Jadi yang saya sampaikan ini semuanya sekali lagi baru terendus di transaksi perbankan. Ada yang kemudian kasus-kasus transaksi lainnya yang mungkin cash yang diduga terjadi jauh sebelum tahun-tahun tersebut," ujar Ghufron.

Sementara itu, Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri mengatakan, dalam rangka mengusut keterlibatan rekening pihak ketiga tersebut, KPK akan bekerja sama dengan PPATK.

“KPK juga bersinergi dengan PPATK karena ini kan tadi ada dugaan melalui transaksi perbankan," kata Ali.

Dewas KPK sebelumnya mengumumkan adanya temuan praktik pungutan liar di lingkungan rutan KPK. Ketua Dewas KPK, Tumpak Hatorangan Panggabean menyebut, temuan itu didasari atas inisiatif penyelidikan yang dilakukan oleh Dewas.

“Benar, dewan pengawas menemukan dan membongkar kasus terjadinya pungli di Rutan KPK, untuk itu dewan pengawas telah menyampaikan kepada pimpinan KPK agar dtindaklanjuti dengan melakukan penyelidikan," kata Tumpak dalam konferensi pers di Gedung ACLC KPK, pada Senin,19 Juni 2023.

Tumpak mengatakan dalam temuan Dewas KPK tersebut, ada dua unsur pelanggaran yang dapat diselidiki lebih lanjut yakni dugaan pelanggaran etik dan unsur tindak pidana.

"Ini sudah merupakan tindak pidana, melanggar Pasal 12 huruf c, UU 31 tahun 1999 jo UU 20 tahun 2021. Selanjutnya tentunya dewan pengawas juga akan memeriksa masalah etiknya," ujar Tumpak.

Dalam kesempatan yang sama, anggota Dewas KPK, Albertina Ho menjelaskan, praktik pungutan liar tersebut nominalnya mencapai 4 miliar rupiah, terhitung sejak Desember 2021 hingga Maret 2022.

“Desember 2021 sampai dengan bulan Maret 2022 itu sejumlah Rp 4 miliar, jumlah sementara," ujar Albertina.

Baca juga artikel terkait KPK atau tulisan lainnya dari Fatimatuz Zahra

tirto.id - Hukum
Reporter: Fatimatuz Zahra
Penulis: Fatimatuz Zahra
Editor: Abdul Aziz