Menuju konten utama

Usut Pungli Rp4 Miliar, KPK Bentuk Timsus hingga Copot Pegawai

Petugas rutan KPK yang diduga terlibat praktik pungli akan dihukum baik secara etik maupun pidana.

Usut Pungli Rp4 Miliar, KPK Bentuk Timsus hingga Copot Pegawai
Logo Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A

tirto.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tengah menyelidiki dugaan praktik pungutan liar (pungli) di lingkungan rutan KPK. Saat ini, lembaga antirasuah membagi penanganan kasus tersebut menjadi dua kluster: tindak pidana dan pelanggaran disiplin pegawai.

"Kami akan membagi dua kluster, kluster yang kemungkinan tindak pidana korupsi tadi sudah akan dilakukan penyelidikan, sudah diperintahkan untuk dilidik," kata Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron dalam konferensi persnya, Rabu 21 Juni 2023.

Terkait penyelidikan dugaan tindak pidana korupsi, Ghufron menyebut pimpinan KPK telah menandatangani surat perintah penyelidikan yang didasarkan pada UU Nomor 11 Tahun 2019 tentang perubahan atas UU Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK.

"Sehingga, dugaan tindak pidana korupsi ini akan ditangani sebagaimana proses penanganan terhadap dugaan tindak pidana korupsi lainnya yang ditangani KPK," jelas Ghufron.

Berikut uraian selengkapnya:

Bentuk Timsus

Ghufron menyatakan terkait kluster dugaan pelanggaran etik, KPK membentuk tim khusus guna melakukan pemeriksaan terhadap para pegawai yang diduga terlibat dalam perkara ini.

"Sekretaris Jenderal akan membentuk tim khusus dalam rangka pemeriksaan atas dugaan pelanggaran disiplin pegawai KPK pada Rutan Kelas I Jakarta Timur Cabang KPK. Bahwa pemeriksaan tersebut selanjutnya akan dikoordinasikan oleh Inspektorat," ucap Ghufron.

Sekretaris Jenderal KPK, Cahya H Harefa mengatakan, pembentukan tim khusus tersebut bertujuan untuk memudahkan pencarian informasi.

"Tujuannya agar tidak ada yang dibela saat pencarian informasi dilakukan. Baik dalam jangka pendek, yaitu penanganan secara khusus atas peristiwa ini maupun jangka menengahnya yaitu upaya perbaikan tata kelola di rutan," tutur Cahya.

Copot Pegawai

Guna menindaklanjuti dugaan pungli tersebut, KPK juga membebastugaskan sementara para petugas rutan yang diduga terlibat perkara ini.

"Kami akan melakukan pembebasan sementara dari tugas jabatan terhadap para pihak yang diduga terlibat," ungkap Cahya.

Hal tersebut dilakukan agar proses pemeriksaan dugaan pelanggaran etik maupun tindak pidana korupsi dapat berjalan lancar.

"Jadi agar para pihak dapat berfokus pada proses penegakan kode etik, disiplin pegawai, maupun hukum yang sedang berjalan, baik di Dewan Pengawas, Inspektorat, maupun Direktorat Penyelidikan," imbuhnya.

Sebelumnya, Dewas KPK mengumumkan adanya temuan praktik pungutan liar atau pungli di lingkungan rutan KPK. Ketua Dewas KPK Tumpak Hatorangan Panggabean menyebut temuan itu didasari inisiatif penyelidikan yang dilakukan oleh Dewas.

"Benar, dewan pengawas menemukan dan membongkar kasus terjadinya pungli di Rutan KPK, untuk itu dewan pengawas telah menyampaikan kepada pimpinan KPK agar dtindaklanjuti dengan melakukan penyelidikan," kata Tumpak dalam konferensi pers di Gedung ACLC KPK, pada Senin, 19 Juni 2023.

Tumpak mengatakan dalam temuan Dewas KPK tersebut, ada dua unsur pelanggaran yang dapat diselidiki lebih lanjut yakni dugaan pelanggaran etik dan unsur tindak pidana.

"Ini sudah merupakan tindak pidana, melanggar Pasal 12 huruf c, UU 31 tahun 1999 jo UU 20 tahun 2021. Selanjutnya tentunya dewan pengawas juga akan memeriksa masalah etiknya," ujar Tumpak.

Dalam kesempatan sama, Anggota Dewas KPK, Albertina Ho menjelaskan, praktik pungutan liar tersebut nominalnya mencapai 4 miliar rupiah, terhitung sejak Desember 2021 hingga Maret 2022.

"Desember 2021 sampai dengan bulan Maret 2022 itu sejumlah Rp 4 miliar, jumlah sementara," pungkas Albertina.

Baca juga artikel terkait PUNGLI RUTAN KPK atau tulisan lainnya dari Fatimatuz Zahra

tirto.id - Hukum
Reporter: Fatimatuz Zahra
Penulis: Fatimatuz Zahra
Editor: Fahreza Rizky