Menuju konten utama

KPK Rotasi Pegawai Rutan Buntut Temuan Pungli Rp4 Miliar

KPK mengaku memperbaiki sistem usai adanya temuan pungli Rp4 miliar di lingkungan rumah tahanan.

KPK Rotasi Pegawai Rutan Buntut Temuan Pungli Rp4 Miliar
Logo Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A

tirto.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) merotasi beberapa pegawai rumah tahanan yang diduga terlibat dalam kasus pungutan liar (pungli). Rotasi tersebut dilakukan sebagai upaya perbaikan sistem.

"KPK juga langsung melakukan rotasi dari beberapa pegawai rutan cabang KPK untuk memudahkan pemeriksaan-pemeriksaan oleh penyelidik KPK. Kami lakukan itu sebagai perbaikan sistem manajemen di rutan KPK," kata Kabag Pemberitaan KPK, Ali Fikri dalam keterangannya, Selasa, 20 Juni 2023.

Ali menyebut dugaan pungli terungkap di rutan Gedung Merah Putih KPK. Untuk itu, saat ini pihaknya berupaya melakukan perbaikan sistem untuk mencegah potensi pungli di rutan cabang KPK lainnya.

"Di gedung rutan merah putih KPK. Itu kan sering dilakukan sidak di seluruh rutan KPK, termasuk dari Dewas KPK kemudian ditemukan tadi itu ada pidana, etik dan disiplin pegawai (di sana)," jelas Ali.

"KPK juga melakukan evaluasi secara menyeluruh terkait dengan tata kelola rutan di cabang KPK," imbuhnya.

Sebelumnya, Dewas KPK mengumumkan adanya temuan praktik pungutan liar atau pungli di lingkungan rutan KPK. Ketua Dewas KPK Tumpak Hatorangan Panggabean menyebut temuan itu didasari atas inisiatif penyelidikan yang dilakukan oleh Dewas.

"Benar, dewan pengawas menemukan dan membongkar kasus terjadinya pungli di Rutan KPK, untuk itu Dewan Pengawas telah menyampaikan kepada pimpinan KPK agar dtindaklanjuti dengan melakukan penyelidikan," kata Tumpak dalam konferensi pers di Gedung ACLC KPK, pada Senin, 19 Juni 2023.

Tumpak mengatakan dalam temuan Dewas KPK tersebut, ada dua unsur pelanggaran yang dapat diselidiki lebih lanjut yakni dugaan pelanggaran etik dan unsur tindak pidana.

"Ini sudah merupakan tindak pidana, melanggar Pasal 12 huruf c, UU 31 tahun 1999 jo UU 20 tahun 2021. Selanjutnya tentunya dewan pengawas juga akan memeriksa masalah etiknya," ujar Tumpak.

Dalam kesempatan yang sama, anggota Dewas KPK, Albertina Ho menjelaskan, praktik pungutan liar tersebut nominalnya mencapai 4 miliar rupiah, terhitung sejak Desember 2021 hingga Maret 2022.

"Desember 2021 sampai dengan bulan Maret 2022 itu sejumlah Rp 4 miliar, jumlah sementara," ungkap Albertina.

Baca juga artikel terkait PUNGLI RUTAN KPK atau tulisan lainnya dari Fatimatuz Zahra

tirto.id - Hukum
Reporter: Fatimatuz Zahra
Penulis: Fatimatuz Zahra
Editor: Fahreza Rizky