Menuju konten utama

Dewas Temukan Pungli di Rutan KPK, Setoran Capai Rp4 Miliar

Praktik pungutan liar tersebut nominalnya mencapai Rp4 miliar terhitung sejak Desember 2021 hingga Maret 2022.

Dewas Temukan Pungli di Rutan KPK, Setoran Capai Rp4 Miliar
Logo Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A

tirto.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membuka penyelidikan terkait temuan Dewan Pengawas (Dewas) soal dugaan pungutan liar di rumah tahanan (rutan) KPK.

"Saat ini status untuk prosesnya sedang dilaksanakan penyelidikan. jadi temuan tindak pidana korupsi berupa pungutan liar yang dilakukan oleh oknum di rutan KPK. Ini akan kita tindak sesuai dengan perbuatannya," kata Plt. Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur, Senin 19 Juni 2023.

Asep menyebut KPK tidak akan tebang pilih dalam menangani perkara tindak pidana korupsi, termasuk yang diduga dilakukan oleh pegawai KPK itu sendiri.

"KPK tidak akan pandang bulu untuk melakukan upaya-upaya penegakan hukum," ujar Asep.

Asep juga membenarkan terkait nominal pungli dalam temuan dugaan tindak pidana korupsi di Rutan KPK sekitar Rp4 miliar.

"Terkait dengan jumlahnya juga betul seperti yang disampaikan oleh Ibu Albertina Ho, dan juga oleh media yang sudah melaporkan sekitar Rp4 miliar," jelas Asep.

Ia mengatakan akan segera mengumumkan para tersangka jika seluruh proses penyelidikan dan penyidikan telah selesai dilakukan.

"Nanti rekan-rekan bisa lihat kita akan umumkan tersangkanya, nanti juga akan dikonperskan," tuturnya.

Sebelumnya, Dewas KPK mengumumkan adanya temua praktik pungutan liar atau pungli di lingkungan rutan KPK. Ketua Dewas KPK Tumpak Hatorangan Panggabean menyebut temuan itu didasari atas inisiatif penyelidikan yang dilakukan oleh Dewas.

"Benar, Dewan Pengawas menemukan dan membongkar kasus terjadinya pungli di Rutan KPK, untuk itu Dewan Pengawas telah menyampaikan kepada pimpinan KPK agar dtindaklanjuti dengan melakukan penyelidikan," kata Tumpak dalam konferensi pers di Gedung ACLC KPK, pada Senin, 19 Juni 2023.

Tumpak mengatakan dalam temuan Dewas KPK tersebut, ada dua unsur pelanggaran yang dapat diselidiki lebih lanjut yakni dugaan pelanggaran etik dan unsur tindak pidana.

"Ini sudah merupakan tindak pidana, melanggar Pasal 12 huruf c, UU 31 tahun 1999 jo UU 20 tahun 2021. Selanjutnya tentunya dewan pengawas juga akan memeriksa masalah etiknya," ujar Tumpak.

Dalam kesempatan yang sama, anggota Dewas KPK, Albertina Ho menjelaskan, praktik pungutan liar tersebut nominalnya mencapai Rp4 miliar terhitung sejak Desember 2021 hingga Maret 2022.

"Desember 2021 sampai dengan bulan Maret 2022 itu sejumlah Rp 4 miliar, jumlah sementara," pungkas Albertina.

Baca juga artikel terkait KASUS PUNGLI atau tulisan lainnya dari Fatimatuz Zahra

tirto.id - Hukum
Reporter: Fatimatuz Zahra
Penulis: Fatimatuz Zahra
Editor: Fahreza Rizky