tirto.id - Polda Jawa Barat membenarkan tengah memeriksa AKP Suwito, eks Kapolsek Mundu, yang diduga terlibat kasus penipuan dalam rekrutmen Polri. Akibat kejadian ini, Wahidin, seorang tukang bubur, merugi hingga ratusan juta rupiah.
"Benar," kata Kabid Humas Polda Jawa Barat Kombes Pol Ibrahim Tompo, ketika dihubungi Tirto, Senin, 19 Juni 2023.
Selain Suwito, satu orang lain yang ditetapkan menjadi tersangka ialah ASN Mabes Polri inisial N. Perkara ini bermula tahun 2021, anak korban saat itu berminat sebagai anggota Polri.
Suwito pun mengiming-imingi Wahidin bahwa ia dapat membantu keinginan itu. "Tersangka anggota Polri ini merupakan tetangga korban. Korban menginginkan anaknya jadi polisi, kemudian oknum itu (Suwito) mengenalkan kepada tersangka N," kata Kapolres Cirebon Kota AKBP Ariek Indra Sentanu, Minggu, 18 Juni.
Karena diduga tak ada hasil, korban mengadukan itu kepada pihak Polsek Mundu Kala itu Suwito masih menjabat sebagai Kapolseknya. Sejak pelaporan hingga setahun berikutnya, pelaporan itu mandek.
Akhirnya Satreskrim Polres Cirebon Kota mengambilalih kasus tersebut pada September 2022. Tiga kali panggilan pemeriksaan, Suwito tak hadir. Sehingga polisi mencari dan menangkapnya. Lantas Suwito dan N ditetapkan jadi tersangka.
Imbauan Pusat
Sumber Daya Manusia Polri meminta para pejabat kepolisian tingkat pusat maupun daerah memiliki upaya mitigasi kecurangan dalam proses penerimaan, serta menggandeng pihak eksternal untuk pengawasan rekrutmen personel.
Masyarakat yang mengalami, melihat, mendengar dan mengetahui dugaan penyimpangan proses penerimaan calon anggota polisi dapat mengadu. Pengaduan dapat ditujukan kepada nomor ponsel 085773760016, yang tersambung langsung dengan aplikasi WhatsApp SSDM Polri.
"Kegiatan rekrutmen ini harus menjadi kontribusi positif dengan melaksanakan prinsip BETAH (bersih, transparan, akuntabel dan humanis), dan clean and clear," ujar Asisten Kapolri bidang SDM Irjen Pol Dedi Prasetyo, di Mabes Polri, Selasa, 11 April 2023.
Polda Jawa Tengah pun pernah melakukan penyidikan lima polisi yang diduga menjadi calo dalam perekrutan calon Bintara tahun 2022. Lima polisi yang dihukum karena berlaku curang yakni Kompol AR, Kompol KN, AKP CS, Bripka Z, dan Brigadir EW.
Mereka dijatuhi sanksi disiplin. Lantas sanksi atas pelanggaran kode etik itu tidak menghapus tuntutan pidana terhadap mereka.
Penulis: Adi Briantika
Editor: Fahreza Rizky