Menuju konten utama

Tahanan Rutan KPK Tetap Dapat Hak Ibadah & Sahur selama Ramadhan

Sekitar 31 tahanan muslim yang ditahan di rutan KPK juga mendapatkan takjil saat berbuka puasa di Rutan KPK.

Tahanan Rutan KPK Tetap Dapat Hak Ibadah & Sahur selama Ramadhan
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). ANTARA/Fianda Sjofjan Rassat

tirto.id - Para tahanan di rutan yang dikelola Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tetap bisa menjalankan ibadah selama bulan Ramadhan, termasuk melaksanakan salat tarawih berjamaah.

Para tahanan di rutan Merah Putih KPK melaksanakan salat tarawih berjamaah di ruang tatap muka. Sementara itu, para tahanan yang ditempatkan rutan C1 KPK melaksanakan ibadah salat tarawih di mushola rutan.

"KPK memastikan pemenuhan hak-hak dasar tahanan, termasuk dalam beribadah, tetap sesuai dengan ketentuan dalam pengelolaan rutan," kata Tim Jubir KPK, Budi Prasetyo, dalam keterangan tertulis yang dikutip, Selasa (4/3/2025).

Selain itu, kata Budi, para tahanan disediakan sahur, takjil, dan makan malam. Fasilitas tersebut merupakan konversi dari penyediaan makan pagi, siang, dan malam sesuai dengan standar biaya masukan (SBM) yang diatur Kementerian Keuangan.

Saat ini, total 40 tahanan yang ditangani Rutan KPK. Setidaknya terdapat 12 tahanan muslim dan 5 non-muslim di rutan C1 KPK. Sedangkan di rutan Merah Putih KPK, ada 19 muslim dan 14 non-muslim.

Baca juga artikel terkait KPK RI atau tulisan lainnya dari Auliya Umayna Andani

tirto.id - Hukum
Reporter: Auliya Umayna Andani
Penulis: Auliya Umayna Andani
Editor: Andrian Pratama Taher