Menuju konten utama

Eks Pegawai KPK Gugat UU KPK ke MK soal Batas Usia Pimpinan

Novel Baswedan dkk meminta batas usia pimpinan KPK dikembalikan menjadi 40 tahun seperti yang pernah diatur di UU KPK yang lama.

Eks Pegawai KPK Gugat UU KPK ke MK soal Batas Usia Pimpinan
Ketua IM57+ Institute M. Praswad Nugraha (tengah) didampingi Dewan Penasehat Novel Baswedan (dua kanan) menunjukkan barkas laporan di gedung lama KPK, Kuningan, Jakarta, Jumat (26/4/2024). IM57+ Institute melaporkan Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron ke Dewan Pengawas (Dewas) KPK atas dugaan pelanggaran kode etik. ANTARA FOTO/Bayu Pratama S/nym.

tirto.id - Mantan pegawai KPK yang tergabung dalam IM57+ Institute mengajukan permohonan judicial review UU KPK ke Mahkamah Konstitusi (MK) terkait batas minimum usia pimpinan KPK.

"Pada hari ini, mantan pegawai KPK mengajukan permohonan judicial review terkait minimum batas umur pimpinan KPK" kata Ketua IM57+, Praswad Nugraha kepada wartawan, Selasa (28/5/2024).

Praswad mengatakan faktor penting dalam menjaga independensi KPK adalah memiliki pimpinan yang berintegritas.

Namun, Praswad bilang, saat ini terdapat pimpinan KPK yang menjadi tersangka hingga melakukan pelanggaran etik.

"Saat ini, satu pimpinan KPK menjadi tersangka, serta satu pimpinan KPK mengundurkan diri karena pelanggaran etik. Sedangkan, tiga pimpinan KPK dilaporkan dalam berbagai potensi pelanggaran etik," terang Praswad.

Praswad mengatakan, pihaknya meminta agar Pasal 29 huruf e UU KPK mengatur bahwa batas umur pimpinan KPK itu 50 tahun, dikembalikan ke undang-undang lama yaitu 40 tahun.

"Pembentukan UU KPK yang lama, termasuk penentuan umur merupakan salah satu landasan untuk mendorong agar pimpinan KPK masih memiliki jiwa muda untuk menggebrak sebagaimana batasan umur komisi lain yang hadir reformasi," ucap Praswas.

Salah satu pemohon yaitu eks penyidik senior KPK, Novel Baswedan, mengatakan pengajuan tersebut dilakukan sebagai upaya untuk membuat KPK menjadi lebih baik.

"Kami mengajukan JR ini karena adanya krisis kepemimpinan yang nyata di KPK sehingga ini bukan hanya soal hak kami semata tetapi upaya membuat KPK lebih baik," kata Novel.

Adapun, permohonan tersebut diwakili oleh 12 mantan pegawai KPK, yaitu Novel Baswedan, M Praswad Nugraha, Harun Al Rasyid, Budi Agung N, Andre Dedy Naingggolan, Herbert Nababan, Andu Abd Rachman, Rizka Anungnata, Juliandi Tigor Simanjuntak, March Falentino, Farid Gagantika, Walgy Gagantika.

Sementara itu, Praswad mengatakan sejumlah eks pegawai KPK bersama kelompok masyarakat sipil lainnya akan menyambangi Istana Kepresidenan, pada Rabu (29/5/2024). Mereka ingin meminta penjelasan dari Istana terkait belum terbentuknya Panitia Seleksi (Pansel) calon pimpinan KPK dan Dewas KPK hingga saat ini.

"Perwakilan koalisi masyarakat sipil akan ke istana besok (8/5/2024) jam 3 [sore] untuk membahas mengenai pansel ini," kata Praswad.

Mereka ingin mengingatkan Presiden Joko Widodo agar jangan kembali salah memilih Pansel KPK yang bisa berdampak buruknya kualitas pimpinan KPK. Ia mencontohkan kesalahan besar Jokowi yang memilih Pansel KPK yang meloloskan Firli Bahuri dkk menjadi pimpinan KPK periode saat ini.

Seiring waktu, Firli menunjukkan keburukannya dan berimbas pada nasib KPK yang juga mengalami kemunduran.

"Ini kesalahan eksekutif dan legislatif hingga terpilihnya Firli Bahuri, Lili Pintauli. Firli itu yang milih Jokowi," ucapnya.

Baca juga artikel terkait KPK atau tulisan lainnya dari Auliya Umayna Andani

tirto.id - Hukum
Reporter: Auliya Umayna Andani
Penulis: Auliya Umayna Andani
Editor: Bayu Septianto