tirto.id - Polri mengangkat 57 eks pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi jadi aparatur sipil negara (ASN) berdasarkan Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2021. Novel Baswedan, salah satu pegawai lembaga antirasuah yang dipecat lantaran tak lolos Tes Wawasan Kebangsaan, menanggapi sosialisasi calon pegawai di Korps Bhayangkara.
“Pada dasarnya, sebagian besar dari kami memilih menerima. Kenapa kami memilih itu? Belakangan ini fenomena korupsi banyak terjadi, masif, nilainya besar-besar,” kata dia di Mabes Polri, Senin (6/12/2021).
Alasan lainnya karena penindakan oleh KPK semakin turun, kinerja pemberangusan korupsi tak serius.
Penjelasan Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo dalam hal ini menampakkan kesungguhan berantas korupsi, khususnya di bidang pencegahan dan meminta kesediaan Novel cs bertugas untuk berbakti kepada bangsa dan negara.
“Tentu pilihan itu menjadi sulit buat kami untuk menolak. Sebagian besar dari kami memilih menerima karena memberantas korupsi kami pandang sebagai hal yang serius. Kami ingin berkontribusi lebih banyak memberantas korupsi,” ujar Novel.
Per hari ini 52 dari 57 mantan pegawai KPK menghadiri acara sosialisasi tersebut, hanya lima orang tak ikut serta dalam kegiatan ini; dan mereka menandatangani dokumen pengangkatan menjadi ASN Polri. Besok, mereka akan mengikuti asesmen kompetensi sebelum ditempatkan di jabatan tertentu.
Novel menyatakan dirinya pun menerima tawaran Polri. “Ya, saya menerima.” Para ASN ini nantinya tak bisa lagi jadi penyidik, lantaran penyidik kepolisian merupakan anggota Polri. Namun menurut Novel, kontribusi dia dan kawan-kawan di sektor pencegahan tak kalah penting.
Pengangkatan Novel dkk bermula saat Kapolri Sigit menyurati Presiden Joko Widodo perihal pengembangan tugas Direktorat Tindak Pidana Korupsi Bareskrim Polri. Tujuannya sebagai upaya pencegahan korupsi dalam rangka mengawal program penanggulangan COVID-19 dan pemulihan ekonomi nasional, dan kebijakan strategis yang lain.
Surat itu berisi pengajuan Polri untuk mempekerjakan pegawai KPK yang dipecat. Lantas, pada 27 September, Kepala Negara merespons surat tersebut melalui Menteri Sekretaris Negara dan setuju dengan rencana kepolisian. Presiden pun meminta Polri berkoordinasi dengan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi serta Badan Kepegawaian Negara untuk menindaklanjuti rencana tersebut.
Penulis: Adi Briantika
Editor: Abdul Aziz