Menuju konten utama

Jangan Dulu Menyerah: Kisah Eks Pegawai KPK Korban TWK

Meski sudah resmi menyandang sebagai eks KPK, mereka masih tetap berjuang mencari keadilan. Masih terlalu dini untuk menyerah.

Jangan Dulu Menyerah: Kisah Eks Pegawai KPK Korban TWK
Eks Fungsional Biro Hukum Juliandi Tigor Simanjuntak berjualan nasi goreng usai dipecat KPK. (FOTO/Dok. Alfian)

tirto.id - Bangku dan meja sudah penuh oleh pengunjung yang lapar. Jumlah mereka tak banyak, sekitar 10 orang. Tapi bukan hal sepele bagi Juliandi Tigor Simanjuntak. Karena satu atau dua pelanggan menentukan integritasnya sebagai tukang nasi goreng pemula. Dan jumlah pengunjung akan terus bertambah seiring langit Pondok Gede yang menghitam pekat. Tigor paham, ia mesti cergas lagi fokus.

Sejak pukul 18.00, kedua tangan Tigor tak henti berakrobat dengan spatula, nasi putih dan bumbu; mengaduk mereka hingga merata di dalam wajan panas. Gerakan Tigor menimbulkan suara desing. Ia serupa samurai sedang melibas musuh. Sang.. sing.. sang.. sing..

“Saya berharap orang datang ke sini karena rasa, bukan karena cerita di belakangnya,” ujar Tigor kepada saya di lokasinya berjualan di Jalan Hankam, Pondok Gede, Bekasi, Jawa Barat pada Rabu (13/10/2021) malam.

Saya memesan nasi goreng ayam crispy dengan harga Rp13.000,- yang konon menjadi primadona. Lantaran kehabisan, saya beralih ke nasi goreng sosis seharga Rp10.000. Tak masalah, itu hanya perkara kudapan isian saja. Intinya adalah nasi goreng Tigor yang ia racik dengan bumbu rempah.

Sebelum sendokan pertama, saya membayangkan nasi goreng kebuli yang memiliki rasa rempah menohok. Atau nasi goreng Tiongkok yang memiliki rasa asin kentara. Nasi goreng Tigor berbeda, meski saya pikir ada pengaruh dari keduanya. Rasa rempahnya tak tajam, namun masih terasa di langit-langit mulut dan keasinannya dapat disesuaikan.

Poin tambahan: porsi yang banyak dan acar yang segar.

“Karena lidah orang tidak selalu sama untuk menerima rempah yang kuat,” kata pria 39 tahun tersebut.

Menjadi wirausaha ialah mimpi lama Tigor. Ketika KPK dirundung polemik Cicak Vs Buaya Jilid I dan Jilid II, hingga mengembuskan isu KPK perlu dibubarkan. Tigor bilang kepada istri dan keluarganya, pekerjaan pemberantasan korupsi berisiko tinggi dan harus siap dengan kondisi terburuk. Ia berpikir untuk berwirausaha sebagai pijakan penyelamatan. Ternyata napas KPK masih panjang dan pekerjaan Tigor memakan waktu banyak sehingga tak sempat mengeksplorasi diri.

Ketika Ketua KPK Firli Bahuri mengeluarkan Surat Keputusan Pimpinan Nomor 625 Tahun 2021 pada 11 Mei 2021, karier Tigor sebagai fungsional Biro Hukum dibebastugaskan.

Tigor mengendus nasib tak beres: pengabdiannya selama 13 tahun di KPK akan terancam berakhir. Sementara dalam benaknya, mencari pekerjaan yang sesuai keahliannya tak sesingkat menggoreng telur. Toh, ia juga masih menyimpan keraguan terhadap hasil TWK dan turut berjuang mencari keadilan bersama 58 pegawai KPK lainnya.

Di tengah buramnya peralihan pegawai KPK menjadi ASN, Tigor mengais gagasan lama. Seorang teman rumah, bernama Hendru, membantu Tigor menggagas ide wirausaha. Pertimbangan mereka: produksi tak terlalu berbelit, penikmatnya banyak, modal terjangkau, dan sesuatu yang mereka suka. Muncullah keputusan mendirikan Warung Nasi Goreng Rempah KS.

Selama tiga bulan, Tigor tak lagi menganalisa berkas-berkas hukum para koruptor untuk diadu dalam persidangan praperadilan. Ia lebih sering di dapur dan mengamati resep-resep makanan dari artikel kuliner, tayangan Youtube, hingga studi banding ke penjual nasi goreng lain.

Setelah menemukan resep andalan, orang-orang terdekatnya menjadi penguji rasa pertama. Begitu hasilnya klop, keyakinan Tigor berwirausaha semakin teguh.

Ketika para pimpinan KPK memajukan waktu pemberhentian 58 pegawai dari yang semestinya 1 November 2021 menjadi 30 September 2021, warung Nasi Goreng Rempah KS sudah berusia satu minggu.

Ketika prahara TWK belum menemukan benderang, Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit menawarkan 58 pegawai KPK menjadi ASN Polri. Tigor mengapresiasi hal tersebut. Tapi ia belum bisa menentukan sikap. Tak bisa gegabah ambil keputusan dan perlu pengkajian lebih lanjut, katanya.

Sementara, Tigor memilih berjibaku di depan wajan panas, mengembangkan resep dan pelayanan. Baginya tak ada yang lebih konkret selain memasak nasi goreng. Hal itu telah menjadi pelipur lara setelah disingkirkan dari KPK.

“Saat ini yang mesti saya lakukan ialah berpijak pada diri sendiri. Hidup mesti berjalan maju,” ujarnya.

Kisah Eks Pegawai KPK Korban TWK

Eks Fungsional Biro Hukum Juliandi Tigor Simanjuntak berjualan nasi goreng usai dipecat KPK. (FOTO/Dok. Alfian)

Menjaga Kewarasan

Sudah tidak ada lagi pagi-pagi Herbert Nababan yang sibuk. Setiap bangun tidur, ia tak mesti bergegas ke Gedung Merah Putih KPK di Jakarta Selatan; berkutat dengan berkas perkara, mencari barang bukti, menentukan tempat penggeledahan, menghubungi ahli, dan memeriksa saksi.

Kini hari-harinya lebih sibuk membantu usaha istri, menjual pakaian dan perlengkapan anak secara daring.

“Saya melayani kalau ada pembeli. Bantu istri bungkus barang, itu bisa seharian. Puji tuhan rezeki sudah ada yang atur,” ujarnya kepada saya, Kamis (14/10/2021).

Herbert mengabdi di KPK selama 16 tahun. Sembilan tahun terakhir, ia menjadi penyidik. Semua itu berakhir sejak Firli Bahuri menerbitkan SK 625. Dan Herbert resmi diberhentikan KPK per 30 September 2021.

Ia tak pernah menyangka akan berakhir di KPK dengan cara kotor. Sampai saat ini, ia dan kawan-kawan korban TWK lainnya masih berjuang menuntut keadilan.

Perkara terakhir yang ia tangani ialah kasus suap dengan pelaku eks penyidik KPK AKP Stepanus Robin Pattuju dan Wali Kota Tanjungbalai M Syahrial. Terpaksa kasus itu pun diserahkan ke pegawai KPK yang lulus TWK.

Selama masa bebas tugas, ia ikut berjuang bersama kawan-kawan sependeritaan. Polemik TWK telah menguras pikiran dan emosinya. Sehingga membantu istri berdagang bukan hanya perkara mengisi kekosongan. Melainkan pijakan Herbert untuk tetap waras.

Ia juga sedang belajar beternak kambing dan domba; mengulang masa kecil sewaktu tinggal di kampung. Setiap dua minggu sekali ia pergi ke kandang ternak miliknya di Kabupaten Bandung.

Seorang kerabat, ia tunjuk sebagai mentor. Mereka mulai dari tiga ekor. Jika sedang berada di sana, Herbert turun tangan mencari rumput untuk pangan ternak. Kegiatan baru ini, ia proyeksikan untuk bisnis di masa depan. Tapi sementara waktu menjadi wadah ia mengaktualisasikan diri.

“Secara psikologis, saya juga tak mau hal ini mengganggu saya. Makanya saya terima dan melakukan hal positif,” ujarnya.

Herbert masuk KPK pada 2005, setelah memutuskan keluar sebagai pekerja media. Melalui iklan di koran, ia melihat lowongan program Indonesia Memanggil I. Perhatian Herbert tertuju pada jargon dalam iklan: mengajak putra putri Indonesia untuk ikut melakukan pemberantasan korupsi di Indonesia melalui Lembaga KPK.

Herbert belum tahu soal KPK. Saat itu KPK memang baru dibentuk dan gaungnya belum ramai. Ia mulai memahami calon pekerjaannya setelah menjalani masa induksi di akademi kepolisian selama sembilan bulan. Di sana ia ditempa wawasan kebangsaan dan Pancasila dan hukum.

Ia pun mantap sebagai anak bangsa untuk berkontribusi dalam pemberantasan korupsi di Indonesia. Meski ia sempat kaget, ternyata gaji pegawai KPK lebih rendah dari gaji ia sebagai pekerja media. Selisihnya bisa sampai Rp1 juta, kata Herbert.

“Tak masalah. Saya terima apa pun risikonya. Apalagi saat itu korupsi di mana-mana,” akunya.

Awal-awal di KPK, ia bertugas di deputi pencegahan. Belakangan ia menjadi penyidik setelah ditunjuk langsung pimpinan dan mengikuti serangkaian tes ketat.

Ia masih ingat, pertama kali menjadi penyidik dan menangani perkara besar melibatkan Kepala Korps Lalu Lintas Irjen Pol Djoko Susilo. Kasus yang menyita perhatian publik dan tingkat resistensi tinggi, kenang Herbert.

Beberapa kasus yang pernah ia tangani antara lain Gubernur Banten Ratu Atut, Wali Kota Malang dan 42 Anggota DPRD Kota Malang.

“Tantangan menjadi penyidik, integritas diuji,” ujarnya.

Untuk menjaga kemurnian integritas, Herbert berpegang teguh pada kode etik dan nilai-nilai KPK. Semua itu ibarat agama kedua baginya. Dari dalam diri, Herbert selalu merawat niatnya bekerja di KPK.

Herbert pernah membayangkan akan mengabdikan seluruh hidupnya untuk memberantas korupsi bersama KPK. Meski TWK berkata lain. Meski demikian ia tetap menyimpan mimpi untuk Indonesia.

“Barangkali suatu saat Indonesia bisa menjadi negara percontohan dalam pemberantasan korupsi,” tukasnya.

Kisah Eks Pegawai KPK Korban TWK

Eks Penyidik KPK Herbert Nababan mengobati kekecewaan dengan membantu istri berdagang. (FOTO/Dok. Herbert)

Belum Waktunya Menyerah

Komnas HAM menyatakan terdapat 11 dugaan pelanggaran HAM dalam pelaksanaan TWK: pelanggaran hak atas keadilan dan kepastian hukum, pelanggaran hak atas perempuan, pelanggaran hak untuk tidak didiskriminasi, pelanggaran hak atas kebebasan beragama dan berkeyakinan, pelanggaran hak atas pekerjaan, pelanggaran hak atas rasa aman, pelanggaran hak atas informasi, pelanggaran hak atas privasi, pelanggaran hak atas kebebasan berkumpul dan berserikat, pelanggaran hak untuk berpartisipasi dalam pemerintahan dan pelanggaran hak atas kebebasan pendapat.

Rekomendasi Komnas HAM: seluruh pegawai korban TWK diangkat menjadi ASN sesuai rekomendasi presiden dan hal itu sejalan dengan putusan Mahkamah Konstitusi, bahwa pegawai KPK tak boleh dirugikan dalam proses alih status kepegawaian; mendorong pemulihan nama baik pegawai KPK, TWK dievaluasi, dan Presiden Jokowi membina pejabat kementerian dan lembaga terkait TWK.

Sementara Ombudsman RI menilai banyak malaadministrasi, mulai dari tahap penyusunan dasar peraturan TWK KPK, pelaksanaan TWK, dan penetapan hasil TWK; penyimpangan prosedur dan penyalahgunaan wewenang Dalam penyusunan Perkom 1/2021. Pangkalnya ialah rapat harmonisasi rancangan Perkom 1/2021 pada 26 Januari 2021.

Rekomendasi ORI: membuka hasil TWK kepada setiap pegawai, KPK mesti memberikan hasil TWK sebagai bahan evaluasi dan bukan sebagai dasar pemecatan, kesempatan memperbaiki diri untuk pegawai yang tidak lulus, dan mengangkat mereka yang tidak lulus menjadi ASN.

Namun semua itu tidak mengubah apa pun. TWK tetap menghasilkan pemecatan. Presiden Joko Widodo yang diharapkan turun gunung, sampai saat ini belum bertindak.

Baik Tigor dan Herbert merasa pengabdiannya menahun di KPK tak dihargai.

“Yang saya tambah sedih, pimpinan kami tidak memperjuangkan kami,” ujar Tigor.

Meski sudah resmi menyandang sebagai eks KPK, mereka masih tetap berjuang mencari keadilan. Masih terlalu dini untuk menyerah.

“Kita akan memanfaatkan ruang-ruang hukum yang disediakan. Kami tidak bicara hasil, yang jelas upaya hukum, apa pun itu, akan kami lakukan,” tukas Herbert.

Baca juga artikel terkait TWK KPK atau tulisan lainnya dari Alfian Putra Abdi

tirto.id - Sosial budaya
Reporter: Alfian Putra Abdi
Penulis: Alfian Putra Abdi
Editor: Abdul Aziz