tirto.id - Eks penyidik KPK Novel Baswedan menceritakan dirinya sempat diminta untuk menghadap Ketua KPK Firli Bahuri di ruang kerjanya. Namun permintaan tersebut ditolak oleh Novel.
Hal itu diungkapkan Novel saat menjadi saksi dalam sidang gugatan administratif terkait tes wawasan kebangsaan (TWK) KPK di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN), Jakarta, pada Kamis 30 Juni 2022 lalu.
"Iya, itu keterangan saya disidang di atas sumpah," kata Novel saat dikonfirmasi pada Selasa (5/7/2022).
Novel mengatakan, dirinya bertemu dengan Firli di toilet Gedung KPK pada 25 November 2020. Pertemuan singkat itu terjadi usai gelar perkara kasus ekspor benur yang menjerat eks Menteri KKP Edhy Prabowo. Novel merupakan Kasatgas yang memimpin penangkapan Edhy.
"Saat itu banyak yang lihat saya ke toilet. Dan keluar dari toilet saya ceritakan apa yang Firli sampaikan di toilet tersebut kepada beberapa kawan yang ikut ekspose," ucap Novel.
Novel mengungkap dalam pertemuan di toilet itu dirinya diminta untuk menghadap Firli di ruang kerjanya, namun ditolak. "Dia (Firli) minta agar saya main-main ke ruangan kerjanya. Sekitar habis magrib sampai dengan jam 21.00 pada ngumpul (barangkali yang dimaksud orang-orangnya)," jelasnya.
"Karena saya tidak terbiasa begitu, maka saya tolak halus dengan katakan, bila ada tugas saya siap untuk dipanggil ke ruangan," sambung Novel.
Novel menduga Firli merasa diserang karena dirinya kerap mengungkap kasus-kasus besar seperti penangkapan menteri. Karena itu, dirinya merasa ingin dibendung hingga akhirnya benar-benar disingkirkan melalui tes wawasan kebangsaan (TWK) yang diinisiasi Firli.
"Setelah Firli dkk merasa terserang dengan adanya OTT dan penanganan kasus besar di KPK, kemudian Firli memasukkan norma tambahan dan melakukan perubahan draf final Perkom dengan cara ilegal. Kemudian pada akhir Januari, tepatnya pada tanggal 26 Januari 2021, Firli sendiri yang melakukan harmonisasi dengan Menkumham, padahal seharusnya itu dilakukan pada tataran teknis (sekjen/karo/pejabat teknis lainnya)," papar Novel.
"Setelah itu proses TWK yang dijadikan alasan untuk penyingkiran baru dilakukan dengan banyak masalah administrasi di dalamnya. Semuanya sudah disampaikan ke sidang pengadilan. Semua itu juga sudah menjadi temuan dari Komnas HAM dan Ombudsman RI," lanjut dia.
Bantahan KPK
Plt. Juru Bicara KPK, Ali Fikri menegaskan pada 25 November 2020 Firli tidak bertemu dengan Novel Baswedan. Ali menyebut Firli sedang melaksanakan kunjungan kerja ke Badan Penanaman Modal Daerah dan Perizinan Terpadu (BPMDPT) Kalimantan Utara.
Dalam pertemuan tersebut, Firli Bahuri ditemui langsung oleh Plt. Kepala DPMPTSP Kaltara, Faisal Syabaruddin untuk melakukan pemantauan pelayanan publik terkait perizinan maupun non-perizinan.
"Kami meminta, masyarakat untuk lebih berhati-hati, waspada, dan menyaring berbagai informasi yang beredar tanpa konfirmasi sesuai fakta yang sesungguhnya. Terlebih informasi tersebut bisa merugikan pihak-pihak tertentu," jelas Ali.
KPK, kata Ali, berharap pernyataan-pernyataan yang tidak benar tidak kembali terulang, yang hanya akan menimbulkan kontraproduktif terhadap kerja-kerja pemberantasan korupsi yang sedang gencar dilakukan penegak hukum baik oleh KPK, Kejaksaan, maupun Polri.
Penulis: Fatimatuz Zahra
Editor: Fahreza Rizky