Menuju konten utama

Lili Pintauli dalam Kesaksian Syahrial di Tipikor, KPK Bisa Apa?

Kemunculan nama Lili Pintauli dalam kesaksian M Syahrial di persidangan Robin menandakan adanya dugaan pelanggaran pidana.

Lili Pintauli dalam Kesaksian Syahrial di Tipikor, KPK Bisa Apa?
Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar (tengah) menyampaikan keterangan pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (15/4/2021). ANTARA FOTO/Dhemas Reviyanto/rwa.

tirto.id - Nama Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Lili Pintauli Siregar muncul dalam persidangan terdakwa eks penyidik KPK Stepanus Robin Pattuju di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat pada 11 Oktober 2021. Mantan Wali Kota Tanjungbalai M Syahrial yang menyebut sekaligus mengakui komunikasinya dengan Lili.

Dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) Syahrial, Jaksa KPK menyebutkan bahwa Syahrial pernah berkomunikasi dengan Lili pada Juli 2020. Lili mengabarkan telah menerima berkas perkara Syahrial di meja kerjanya; terkait kasus dugaan jual beli jabatan di Pemerintahan Kota Tanjungbalai.

Syahrial tahu itu perkara 2019 dan meminta pertolongan Lili Pintauli. Lili tidak bisa membantu karena terganjal keputusan pimpinan, ia hanya meminta Syahrial berdoa sekaligus mengarahkan ke seseorang.

“Malam hari saya masih belum memutuskan antara apakah lewat Pak Robin atau Bu Lili [untuk mengurus perkara], saya mohon petunjuk kepada Bu Lili. Akhirnya dikasih nama Arief Aceh, dia itu pengacara,” ujar Syahrial melalui konferensi video dari Rumah Tahanan Kelas I Medan.

Setelah menimbang, Syahrial tidak memakai tangan kotor Arief Aceh melainkan Robin untuk menangani perkaranya. Dalam BAP diketahui Arief Aceh merupakan pengacara sekaligus “pemain” di KPK.

“Apalagi setelah kejadian OTT di Labuhan Batu Utara, saya dapat informasi KPK dari Labuhan Batu Utara akan turun ke Kota Tanjungbalai, jadi saya katakan 'tolong dibantu Bang dipantau jangan sampai ke Tanjungbalai'," ujar Syahrial.

Permintaan itu disampaikan saat bertemu dengan Robin di rumah eks Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin pada Oktober 2020. Sebagai imbalan, Syahrial memberikan Robin Rp1,695 miliar dari angka sebelumnya Rp2 miliar.

Lili Pintauli Antara Sanksi Etik dan Pidana

Kemunculan nama Lili dalam kesaksian M Syahrial di persidangan Robin dan advokat Maskur Husain menandakan adanya dugaan pelanggaran pidana. Peneliti Pusat Kajian Anti Korupsi (Pukat) UGM Yogyakarta Zaenur Rohman menilai Lili Pintauli berpotensi melanggar Pasal 36 UU KPK.

“Perbuatan LPS tidak semata-mata memberi informasi kepada Syahrial. Tapi lebih jauh dari itu bahkan merekomendasikan nama seseorang untuk melakukan pengurusan,” ujar Zaenur kepada reporter Tirto, Selasa (12/10/2021).

Ia menduga ada keterlibatan lain Lili Pintauli dalam perkara tersebut. Sebab itu, Zaenur mendesak KPK segera membuka penyelidikan. Terlebih lagi Lili merekomendasikan nama Arief Aceh kepada Syahrial. Sementara Arief sendiri merupakan “pemain” di KPK.

“Sangat tidak layak seorang pimpinan KPK membocorkan perkara kepada pihak yang berperkara kemudian merekomendasikan nama seseorang untuk mengurus perkara,” tukas Zaenur.

Perihal sanksi pidana, Lili Pintauli pernah dilaporkan ICW ke Bareskrim Polri atas dugaan pelanggaran Pasal 36 juncto Pasal 65 UU KPK. Dalam UU KPK disebutkan bahwa pimpinan KPK tidak boleh berhubungan langsung ataupun tidak langsung dengan pihak yang sedang menjalani perkara di KPK. Jika melanggar akan diancam pidana maksimal lima tahun penjara.

Namun Bareskrim Polri menolak laporan ICW dengan dalil perkara tersebut ialah urusan KPK.

“Keterangan Syahrial ini bisa dijadikan sebagai informasi penting bagi Mabes Polri atau KPK untuk memproses LPS,” ujar Zaenur.

Sebelum M Syahrial menyebut nama Lili Pintauli, Robin dalam persidangan pada 26 Juli 2021 sudah menyebut Lili pernah berkomunikasi via telepon dengan Syahrial.

Hal tersebut membuat Lili dijatuhkan hukuman berat oleh Dewas KPK pada 30 Agustus 2021. Lili Pintauli mengakui dua perbuatan melanggar etik: ia menyalahgunakan pengaruh untuk kepentingan pribadi dan berhubungan dengan seseorang yang perkaranya sedang ditangani KPK.

Lili Pintauli melanggar Pasal 4 ayat (2) huruf a dan b, Peraturan Dewan Pengawas KPK RI Nomor 2 Tahun 2020 Tentang Penegakan Kode Etik dan Pedoman Perilaku KPK. Dengan sanksi berupa pemotongan gaji sebesar 40 persen selama 12 bulan.

Dewas memiliki kesempatan untuk menghukum Lili Pintauli dengan meminta ia mengundurkan diri dari KPK. Namun Dewas KPK merasa hukuman sanksi pemotongan gaji sudah cukup memadai bagi yang bersangkutan.

Menurut Ketua Dewas KPK Tumpak Pangabean, pelanggaran yang dilakukan Lili Pintauli tidak sampai mengganggu penanganan perkara yang menjerat Wali Kota Tanjungbalai M Syahrial. Dan Lili tidak menerima apa pun dari perbuatan tersebut.

Anggota Dewas KPK, Albertina Ho enggan berkomentar banyak soal kesaksian Syahrial yang menyeret nama Lili Pintauli dalam persidangan. Ia juga belum bisa memastikan kemungkinan untuk mengadakan sidang etik lanjutan untuk Lili.

“Kita lihat saja nanti,” ujarnya kepada reporter Tirto, Selasa (12/10/2021).

Sementara itu, Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman menilai satu-satunya jalan untuk membuat dugaan keterlibatan Lili Pintauli dalam perkara Syahrial dan Robin ialah dengan mendorong Lili menjadi saksi dalam persidangan. Sebab ada dugaan Lili memanfaatkan posisinya demi kepentingan pribadi yakni, mengintervensi M Syahrial, mengatur kepegawaian adik iparnya Ruri Prihatini di PDAM Tirta Kualo Tanjungbalai.

“Ini dalam rangka mengetahui bagaimana dugaan Lili Pintauli Siregar mengurusi atau mencampuri dugaan membantu Syahrial terlepas dari jeratan hukum,” ujar Boyamin kepada reporter Tirto.

Menurut Boyamin, KPK mesti bersikap transparan dalam hal ini. Dan Lili mesti bersedia menjadi saksi di persidangan.

“Kita tunggu keberanian KPK untuk memanggil pimpinan KPK Lili Pintauli sebagai saksi di pengadilan Tipikor Jakarta Pusat,” ujar Boyamin.

Ketua KPK Firli Bahuri membantah adanya keterlibatan Lili Pintauli atau pimpinan KPK lainnya dalam perkara Robin. KPK sudah memeriksa sejumlah saksi dan mengumpulkan bukti-bukti terkait hal tersebut.

“Tidak ada bukti bahwa atasannya terlibat perkara SRP,” ujar Firli dalam keterangan tertulis, Selasa.

Baca juga artikel terkait LILI PINTAULI SIREGAR atau tulisan lainnya dari Alfian Putra Abdi

tirto.id - Hukum
Reporter: Alfian Putra Abdi
Penulis: Alfian Putra Abdi
Editor: Abdul Aziz