Menuju konten utama
Flash News

Johanis Tanak Dipilih Jadi Pimpinan KPK Pengganti Lili Pintauli

Dalam uji kepatutan dan kelayakan, Johanis Tanak menyatakan pemikirannya untuk memberlakukan restorative justice dalam pemberantasan korupsi.

Johanis Tanak Dipilih Jadi Pimpinan KPK Pengganti Lili Pintauli
Calon pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Johanis Tanak menjalani uji kepatutan dan kelayakan di ruang rapat Komisi III DPR RI, Senayan, Jakarta, Kamis (12/9/2019). ANTARA FOTO/Nova Wahyudi/pd.

tirto.id - Komisi III DPR RI memilih Johanis Tanak sebagai pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk menggantikan Lili Pintauli.

"Johanis Tanak terpilih sebagai calon anggota pengganti pimpinan KPK masa jabatan 2019—2023. Apakah dapat disetujui," kata Wakil Ketua Komisi III DPR Adies Kadir sebagai pimpinan rapat yang dijawab setuju oleh para anggota Komisi III di Gedung DPR, Senayan, Jakarta Pusat, Rabu (28/9/2022) dilansir dari Antara.

Komisi III DPR diketahui menggelar uji kelayakan dan kepatutan untuk dua calon pimpinan KPK di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, Rabu. Dua capim KPK yakni Johanis Tanak dan I Nyoman Wara.

Usai pemaparan, Komisi III DPR menggelar pemungutan suara (voting), Johanis memperoleh sebanyak 38 suara dan Nyoman mendapatkan 14 suara, serta satu suara dinyatakan tidak sah.

Sementara itu, dalam uji kepatutan dan kelayakan, Johanis Tanak menyatakan pemikirannya untuk memberlakukan restorative justice dalam pemberantasan tindak pidana korupsi.

"Karena menurut pemikiran saya, RJ (restorative justice) tidak hanya dapat dilakukan dalam perkara tindak pidana umum, termasuk juga dalam perkara tindak pidana khusus, itu dalam hal ini korupsi," kata Johanis.

Johanis Tanak yang memiliki latar belakang profesi sebagai jaksa mengatakan restorative justice bisa diberlakukan meskipun dalam Pasal 4 dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 menyebutkan apabila ditemukan adanya kerugian keuangan negara, tidak menghapus proses tindak pidana korupsi.

"Namun, hal itu sangat dimungkinkan berdasarkan teori ilmu hukum yang ada bahwa peraturan yang ada sebelumnya dikesampingkan oleh peraturan yang ada setelah itu," ungkapnya.

Johanis juga menyinggung tindakan pencegahan menjadi skala prioritas memberantas korupsi. Penindakan baru dilakukan bila perbuatan korupsi sudah tak dapat dicegah.

“Kenapa pencegahan? Agar anggaran yang tersedia untuk pembangunan tidak disalahgunakan. Sebelum disalahgunakan, dicegah,” jelasnya.

Pada 2019, Johanis Tanak diketahui merupakan salah satu calon pimpinan KPK. Namun, anggota Komisi III saat itu tidak memilihnya.

Johanis Tanak pernah menjabat sebagai Direktur Tata Usaha Negara pada Jaksa Agung Muda Perdata dan Tata Usaha Negara Kejaksaan Agung. Pria kelahiran Poso, Sulawesi Tengah, ini beberapa kali menduduki kursi pimpinan Kejaksaan Tinggi di sejumlah daerah.

Pada 2008-2009, Johanis menjadi Kepala Kejaksaan Negeri Karawang. Ia kemudian menjadi Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Riau pada 2014 dan Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah pada 2016. Pria lulusan S3 Ilmu Hukum Universitas Airlangga ini juga mengajar di Badan Pendidikan dan Pelatihan Kejaksaan Agung.

Baca juga artikel terkait PENGGANTI LILI PINTAULI

tirto.id - Flash news
Sumber: Antara
Editor: Bayu Septianto