Menuju konten utama

Syahrial Akui Berkomunikasi dengan Wakil Ketua KPK Lili Pintauli

Syahrial berkomunikasi dengan Lili Pintauli soal perkara penyidikan jual beli jabatan di Tanjungbalai yang ditangani KPK.

Syahrial Akui Berkomunikasi dengan Wakil Ketua KPK Lili Pintauli
Tersangka Wali Kota Tanjungbalai nonaktif M Syahrial (kanan) berjalan menuju mobil tahanan usai menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (21/6/2021). ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso/wsj.

tirto.id - Mantan Wali Kota Tanjungbalai M Syahrial mengakui berkomunikasi dengan Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar soal perkara penyidikan jual beli jabatan yang ditangani lembaga antirasuah tersebut.

"Saya pernah minta tolong, tapi saat itu saya belum pernah bicara, beliau (Lili Pintauli) yang menyampaikan ada masalah di KPK, terus saya katakan 'Itu kasus lama Bu, tahun 2019', kemudian dijawab 'banyak-banyak berdoalah'," kata Syahrial saat bersaksi melalui konferensi video dari Rumah Tahanan kelas I Medan, Senin (11/10/2021).

Syahrial menjadi saksi untuk dua terdakwa, yaitu eks penyidik KPK Stepanus Robin Pattuju dan advokat Maskur Husain. Keduanya didakwa menerima total Rp11,5 miliar dari pengurusan lima perkara di KPK.

Robin dan Maskur hadir dalam persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK lalu membacakan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) Syahrial.

"Dalam BAP 41 saudara mengatakan 'Setelah itu saya tidak komunikasi lagi dengan Bu Lili, baru komunikasi lagi pada Juli 2020 saat saya sedang keluar 3 hari untuk jamaah tabligh dan saya sedang cuti pilkada. Bu Lili menyampaikan ada nama saya di berkas di mejanya, saya sampaikan itu perkara lama dari 2019. Bu Lili sampaikan agar saya banyak-banyak berdoa dan saya memohon petunjuk, kemudian saya sampaikan mohon dibantu. Bu Lili mengatakan tidak bisa dibantu karena sudah keputusan pimpinan lalu saya mengiyakan', apakah keterangan ini benar?" tanya JPU KPK Lie Putra Setiawan.

"Benar," jawab Syahrial.

Setelah itu, Lili lalu memberikan nama Arief Aceh kepada Syahrial.

"Malam hari saya masih belum memutuskan antara apakah lewat Pak Robin atau Bu Lili (untuk mengurus perkara), saya mohon petunjuk kepada Bu Lili akhirnya dikasih nama Arief Aceh, dia itu pengacara," ungkap Syahrial.

Tapi Syahrial akhirnya memutuskan untuk mengurus perkaranya melalui mantan penyidik KPK Stepanus Robin Pattuju yang sebelumnya dikenalkan Wakil Ketua DPR RI Azis Syamsuddin.

"Saya sampaikan kepada Bang Robin, 'Siapa Bang Arief Aceh? Kata Bang Robin, dia itu pemain, lalu menyebut 'Terserah apa mau milih saya atau Arief Aceh', akhirnya saya putuskan ke Bang Robin," tambah Syahrial .

Dalam BAP 37 yang dibacakan JPU KPK, Syahrial menyebut Arief Aceh adalah pengacara "pemain" di KPK.

"Apakah saudara juga pernah cerita kepada Sekda Tanjungbalai Yusmada bahwa Azis Syamsuddin punya 8 orang di KPK yang bisa digerakkan untuk kepentingan Azis Syamsuddin?" tanya jaksa.

"Saya sampaikan kepada sekda bahwa Pak Robin menitipkan kepada saya bahwa penyidik sedang di rumah dinas, tapi saya tidak tahu 8 atau 10 orang tapi saya sampaikan penyidik, karena itu penyampaian Bang Robin kepada saya," jawab Syahrial.

Baca juga artikel terkait LILI PINTAULI LANGGAR ETIK

tirto.id - Hukum
Sumber: Antara
Editor: Gilang Ramadhan