tirto.id - Dewan Pengawas KPK telah menjatuhkan hukuman berat bagi Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar pada Senin (30/8/2021). Lili mengakui dua perbuatan melanggar etik: ia menyalahgunakan pengaruh untuk kepentingan pribadi dan berhubungan dengan seseorang yang perkaranya sedang ditangani KPK.
"Terperiksa LPS dijatuhkan sanksi berat berupa pemotongan gaji sebesar 40 persen selama 12 bulan," ujar Ketua Dewas KPK Tumpak Panggabean dalam konferensi pers di Jakarta, Senin (30/8/2021).
Dewas memiliki kesempatan untuk menghukum Lili dengan meminta ia mengundurkan diri dari KPK. Namun Dewas KPK merasa hukuman sanksi pemotongan gaji sudah cukup memadai bagi yang bersangkutan.
Menurut Tumpak, pelanggaran yang dilakukan Lili tidak sampai mengganggu penanganan perkara yang menjerat Wali Kota Tanjungbalai M Syahrial. Dan Lili tidak menerima apapun dari perbuatan tersebut.
"Yang bersangkutan mengakui perbuatannya namun tidak menyesalinya. Mungkin merasa itu tak bersalah," ujar Tumpak.
Pelaporan Lili dibuat oleh tiga pegawai nonaktif KPK Novel Baswedan dan Rizka Anungnata dan Sujanarko. Lili diduga menginfokan penanganan dugaan korupsi Wali Kota Tanjungbalai M Syahrial. Ia melangggar Pasal 4 ayat (2) huruf a, Peraturan Dewan Pengawas KPK RI Nomor 2 Tahun 2020 Tentang Penegakan Kode Etik dan Pedoman Perilaku KPK.
Lili juga diduga menggunakan posisinya sebagai pimpinan KPK untuk mengintervensi M Syahrial, mengatur kepegawaian adik iparnya Ruri Prihatini di PDAM Tirta Kualo Tanjungbalai. Ia melanggar Pasal 4 ayat (2) huruf b, Peraturan Dewan Pengawas KPK RI Nomor 2 Tahun 2020 Tentang Penegakan Kode Etik dan Pedoman Perilaku KPK.
Penulis: Alfian Putra Abdi
Editor: Abdul Aziz