Ketua KPK Firli Bahuri yang diduga melanggar kode etik karena naik helikopter mewah milik swasta. Menurut Wakil Ketua KPK Alexander Marwata ia menyewa heli itu dan untuk efisiensi waktu.
Ketua KPK Firli Bahuri diduga melanggar kode etik etik karena menggunakan helikopter mewah milik perusahaan swasta dengan kode PK-JTO saat kunjungan ke Sumatera Selatan.
Dewas KPK merampungkan kode etik yang akan menjadi panduan nilai dasar dan pedoman perilaku untuk Dewan Pengawas, Pimpinan, dan seluruh pegawai KPK yang berlaku per 4 Mei.