tirto.id - Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (Dewas KPK) sedang proses merancang kode etik pimpinan dan pegawai komisi antirasuah. Hal ini menjadi tugas mereka sebagaimana termaktub dalam Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang KPK.
Anggota Dewas KPK Harjono mengatakan selama kode etik pimpinan dan pegawai yang baru belum rampung, KPK menggunakan kode etik yang lama.
"Sementara ini masih kode etik yang lama. Sedangkan kami nanti mempelajari kebutuhan kode etik yang baru itu siapa saja, apakah kami [Dewas] juga ada kode etiknya, saya kira harus ada," ujarnya di Gedung Pusat Edukasi AntiKorupsi KPK, Jakarta Selatan, Selasa (14/1/2020).
Meski demikian, Harjono belum bisa memastikan waktu untuk kode etik yang baru rampung dan dapat segera diimplementasikan pimpinan serta pegawai KPK.
"Secepat mungkin," ujar dia.
Anggota Dewas KPK lain, Syamsuddin Haris menambahkan nantinya akan ada evaluasi kinerja per tiga bulan terhadap pimpinan dan pegawai KPK. Barulah pada momentum tersebut akan ada penilaian serta sanksi.
"Tentu akan ada semacam sanksi mulai sifatnya ringan, sedang, dan berat. Yang berat, sanksinya bisa pemberhentian. Ini dalam proses, belum final termasuk mengenai kode etik," ujarnya pada kesempatan yang sama.
Sementara Ketua Dewas KPK Tumpak Panggabean justru mengatakan kode etik semestinya tidak hanya diperuntukkan bagi pimpinan dan pegawai KPK saja. Ia berpendapat Dewas KPK semestinya juga diberikan kode etik.
"Jadi dalam UU KPK itu tidak disebut kode etik Dewas, tapi kami sepakat semua, Dewas juga harus punya kode etik. Yang membuat Dewas," ujar dia pada kesempatan yang sama.
Penulis: Alfian Putra Abdi
Editor: Abdul Aziz