tirto.id - Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membantah mempersulit proses kerja tim penyidik untuk menggeledah beberapa lokasi terkait kasus suap Pergantian Antar Waktu (PAW) yang menjerat kader PDIP dan Komisioner KPU.
Ketua Dewas KPK Tumpak Panggabean mengatakan pemberian izin penggeledahan hanya membutuhkan waktu 1x24 jam untuk disetujui maupun tidak disetujui.
"1x24 sejak permohonan itu diajukan. Jadi perhatikan saja, mungkin belum ada diajukan. Kalau sudah diajukan 1x24 jam. Kasus kemarin penggeledahan sudah kami berikan izin dan mereka sudah menggeledah kan," ujarnya di Gedung Pusat Edukasi AntiKorupsi KPK, Jakarta Selatan, Selasa (14/1/2020).
Tersangka Komisioner KPU Wahyu Setiawan ditetapkan sebagai tersangka kasus penerimaan suap pada Kamis (9/1/2020). Namun KPK baru melakukan penggeledahan ruang kerja Wahyu pada Senin (13/1/2020).
Perihal rentang waktu 4 hari tersebut, menurut Tumpak, itu bukan urusan Dewas KPK. Melainkan sudah menjadi kewenangan dari tim penyidik yang memiliki strateginya sendiri.
"Kami hanya memberikan izin 1x24 jam sejak pengajuan permohonan. Kapan mereka mau menggeledah? Serah dia. Cuma dalam izin kami kami sebut, izin ini hanya berlaku selama 30 hari untuk penggeledahan," ujarnya.
Tumpak juga menjelaskan bahwa informasi penggeledahan sebetulnya bersifat rahasia dan tidak bisa dipublikasikan. Sebab hal tersebut beririsan dengan strategi yang akan dilancarkan KPK dalam melakukan penindakan.
"Kalau saya sampaikan orang yang mau digeledah atau barang yang mau disita kabur," ujarnya.
Sebelumnya dalam operasi tangkap tangan (OTT), penyidik KPK menyita uang senilai Rp400 juta dalam mata uang dolar Singapura. Uang itu akan diberikan Agustiana kepada Wahyu, sebagai ongkos untuk memproses PAW Harun Masiku atas Caleg PDIP Dapil Sumsel I, Nazarudin Kiemas, yang meninggal sebelum pencoblosan Pemilu 2019.
KPK menyangkakan Wahyu Setiawan dan Agustiana dengan Pasal 12 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 11 Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Sedangkan Harun Masiku dan Saeful dijerat dengan pasal pasal 5 ayat 1 huruf a atau b atau Pasal 13 Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Penulis: Alfian Putra Abdi
Editor: Maya Saputri