Menuju konten utama

Tersangka Penerima Suap PAW Wahyu Setiawan Segera Jalani Sidang

Berkas perkara Wahyu baru dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum KPK.

Tersangka Penerima Suap PAW Wahyu Setiawan Segera Jalani Sidang
Tersangka mantan Komisioner KPU Wahyu Setiawan memasuki mobil tahanan usai menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (5/3/2020). ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso/foc.

tirto.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan berkas penyidikan perkara tersangka penerima suap Wahyu Setiawan dan Agustiani Tio Fredelina telah lengkap. Penyidik KPK telah menyerahkan berkas ke Jaksa Penuntut Umum pada Rabu (6/5/2020).

"Dalam waktu 14 hari kerja, JPU akan segera melimpahkan berkas perkara ke PN Tipikor. Persidangan akan dilaksanakan di PN Tipikor Jakarta Pusat," ujar Plt Juru Bicara Bidang Penindakan KPK Ali Fikri dalam keterangan tertulis, Rabu (6/5/2020).

Wahyu dan Agustiani akan ditahan selama 20 hari ke depan, sejak 6 Mei 2020 sampai 25 Mei 2020 di lokasi berbeda. Wahyu akan tetap mendekam di Rutan KPK Cabang Pomdam Jaya Guntur. Sedangkan Agustiani tetap di Rutan KPK Kavling C1.

"Selama proses penyidikan, telah dilakukan pemeriksaan saksi-saksi sebanyak 36 saksi diantaranya Hasto Kristiyanto, Arief Budiman, Riezky Aprilia," ujarnya.

Wahyu dan Agustiani menjadi tersangka usai diduga menerima uang suap penetapan pergantian antar waktu (PAW) anggota DPR RI terpilih 2019-2020.

Menurut KPK, Wahyu selaku Komisioner KPU diduga meminta dana operasional Rp900 juta untuk membantu Harun Masiku menjadi anggota DPR RI dapil Sumatera Selatan I menggantikan caleg DPR terpilih dari Fraksi PDIP dapil Sumatera Selatan I Nazarudin Kiemas yang meninggal dunia. Dari jumlah tersebut, Wahyu diduga baru menerima Rp 200 juta, sementara ketika akan menerima Rp 400 juta keburu ditangkap KPK.

KPK mejerat Wahyu Setiawan dan Agustiani dengan Pasal 12 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 11 Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Baca juga artikel terkait KASUS SUAP PAW DPR atau tulisan lainnya dari Alfian Putra Abdi

tirto.id - Hukum
Reporter: Alfian Putra Abdi
Penulis: Alfian Putra Abdi
Editor: Gilang Ramadhan