Aktivis antikorupsi mempertanyakan dari mana anggota Komisi III DPR dari Fraksi PDIP Masinton Pasaribu memperoleh Seprinlindik kasus suap yang menyeret komisioner KPU.
KPK memperbolehkan tersangka penerima suap PAW Komisioner KPU Wahyu Setiawan untuk mengikuti sidang etik bersama Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP).
Ketua Dewas KPK Tumpak Panggabean mengatakan pemberian izin penggeledahan hanya membutuhkan waktu 1x24 jam untuk disetujui termasuk kasus suap PDIP-KPU.
Komisi II DPR juga akan menanyakan terkait bagaimana mekanisme pengawasan di internal KPU dan langkah konkret agar peristiwa serupa tidak terjadi lagi.