tirto.id -
Ahli hukum pidana dari Universitas Al Azhar Indonesia Suparji Achmad mengatakan, hal terbut diperlukan agar lembaga antirasuah tersebut bisa menelusuri pihak lain yang diduga membantu langkah Wahyu dalam memuluskan Peralihan Antar-Waktu (PAW) lewat pesan 'siap mainkan'.
Termasuk harta kekayaan Wahyu yang bisa mencapai Rp12 miliar hingga sepak terjang mantan Ketua KPU Banjarnegara itu selama aktif di dunia pemilu.
Hal itu juga diperlukan agar mencari kemungkinan Wahyu dalam menelusuri dugaan tindak pidana korupsi lain.
"Jadi poin saya KPK tidak berhenti pada perkara ini saja tetapi perlu menarik ke perkara-perkara yang lain, yang ada indikasi bukti permulaan tentang itu," pungkasnya.Penulis: Andrian Pratama Taher
Editor: Hendra Friana