tirto.id -
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) didesak memeriksa kelima Ketua KPU Arief Budiman dan 5 Komisioner KPU lain dalam mengusut perkara suap pengurusan Peralihan Antar-Waktu (PAW) Anggota DPR 2019-2024.
Ahli hukum pidana dari Universitas Al Azhar Indonesia Suparji Achmad mengatakan, hal terbut diperlukan agar lembaga antirasuah tersebut bisa menelusuri pihak lain yang diduga membantu langkah Wahyu dalam memuluskan Peralihan Antar-Waktu (PAW) lewat pesan 'siap mainkan'.
"Kok Wahyu setiawan menggunakan bahasa mainkan berarti sudah ada siap partner bermainnya. Jadi tidak perlu ragu-ragu memanggil para Komisioner KPU apalagi kemudian ini menjelang pilkada," kata Suparji di daerah Menteng, Jakarta Pusat, Sabtu (1/11/2019).Selain itu, kata dia, K{K juga harus menelusuri latar belakang Wahyu.
Termasuk harta kekayaan Wahyu yang bisa mencapai Rp12 miliar hingga sepak terjang mantan Ketua KPU Banjarnegara itu selama aktif di dunia pemilu.
Hal itu juga diperlukan agar mencari kemungkinan Wahyu dalam menelusuri dugaan tindak pidana korupsi lain.
"Jadi poin saya KPK tidak berhenti pada perkara ini saja tetapi perlu menarik ke perkara-perkara yang lain, yang ada indikasi bukti permulaan tentang itu," pungkasnya.Baca juga artikel terkait KASUS SUAP PAW DPR atau tulisan lainnya dari Andrian Pratama Taher
tirto.id - Hukum
Reporter: Andrian Pratama Taher
Penulis: Andrian Pratama Taher
Editor: Hendra Friana
Penulis: Andrian Pratama Taher
Editor: Hendra Friana