Menuju konten utama

KPK Tak Temukan Uang dari Rumah & Kantor Eks Komisioner KPU

Sejumlah dokumen disita dari penggeledahan KPK di rumah dinas dan kantor eks Komisioner KPU RI Wahyu Setiawan.

KPK Tak Temukan Uang dari Rumah & Kantor Eks Komisioner KPU
Penyidik KPK membawa koper yang diduga berisi barang bukti usai menggeledah Kantor KPU Pusat di Jakarta, Senin (13/1/2020). ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay/wsj.

tirto.id - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memulai proses penyidikan kasus dugaan suap terkait suap pergantian antarwaktu anggota DPR RI dari PDIP.

Hari ini komisi antirasuah itu melakukan penggeledahan di dua lokasi antara lain ruang kerja dan kediaman tersangka Wahyu Setiawan (WSE).

"Setelah menetapkan 4 orang tersangka pemberi dan penerima suap, kemudian tim penyidik menyelesaikan izin lidik, izin geledah dan sita ke dewan pengawas, selanjutnya hari ini dilakukan penggeledahan di dua tempat yaitu ruang kerja WSE dan rumah dinasnya," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan pada Senin (13/10/2019).

Ali juga menuturkan dari penggeledahan itu tim menyita sejumlah dokumen yang diduga terkait perkara. Nantinya dokumen-dokumen itu akan dikonfirmasi langsung dalam peneriksaan saksi.

Namun, dalam penggeledahan ini tim tidak menemukan uang atau bukti lainnya.

Selain itu, Ali juga masih enggan mengungkap lokasi lain yang akan jadi sasaran penggeledahan.

"Karena penggeledahan bukan upaya paksa pro justicia di tingkat penyidikan," kata dia.

Dalam kasus suap KPU, KPK telah menetapkan Wahyu Setiawan dan Agustiana Tio Fridelina dijerat Pasal 12 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 11 UU 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Sedangkan pemberi suap yani Harun Masiku dan Saeful dijerat dengan pasal pasal 5 ayat 1 huruf a atau b atau Pasal 13 UU 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

KPK saat ini masih memburu Harun Masiku, politikus PDIP yang menyuap Wahyu agar dapat menjadi anggota DPR RI lewat mekanisme pergantian antarwaktu.

Baca juga artikel terkait OTT KOMISIONER KPU atau tulisan lainnya dari Mohammad Bernie

tirto.id - Hukum
Reporter: Mohammad Bernie
Penulis: Mohammad Bernie
Editor: Zakki Amali