Menuju konten utama

Kasus Wahyu Setiawan: Rekrutmen Komisioner KPU Harus Dievaluasi

Kasus Wahyu Setiawan jadi gambaran bahwa rekrutmen Komisioner KPU di Senayan bermasalah. Haruskah sistem pemilihan itu diubah?

Kasus Wahyu Setiawan: Rekrutmen Komisioner KPU Harus Dievaluasi
Komisioner KPU Wahyu Setiawan (tengah) mengenakan rompi tahanan usai menjalani pemeriksaan di gedung KPK, Jakarta, Jumat (10/1/2020) dini hari. ANTARA FOTO/Dhemas Reviyanto/wsj.

tirto.id - Penangkapan Wahyu Setiawan dalam kasus dugaan suap pergantian antar waktu (PAW) anggota DPR 2019-2024 harus jadi momentum memperbaiki proses rekrutmen Komisioner KPU.

Kasus yang turut menyeret sejumlah kader PDI Perjuangan itu menunjukkan adanya masalah serius dalam proses pemilihan komisioner yang selama ini berlangsung di Senayan.

Wahyu terpilih lewat mekanisme pemungutan suara di DPR usai menjalankan serangkaian uji kelayakan dan kepatutan pada April 2017 silam. Selain Wahyu, Komisi II DPR menetapkan enam orang komisioner KPU lainnya yakni Pramono Ubaid, Hasyim Asyari, Ilham Saputra, Viryan, Evi Novida Ginting Manik, dan Arief Budiman.

Di antara tujuh orang itu, Wahyu dan Pramono Ubaid adalah calon komisioner dengan raihan suara terbanyak, masing-masing 55 suara.

“Apa yang terjadi hari-hari ini tentu mengkonfirmasi bahwa mereka yang terpilih itu membangun komunikasi, melakukan lobi terhadap proses seleksi di DPR,” kata Peneliti dari Perludem, Fadli Ramadhani saat dihubungi Tirto, Sabtu (11/1/2020).

Menurut Fadli, proses rekrutmen tak bisa lagi dilakukan langsung oleh para anggota parlemen. Sebab, hal tersebut bakal membuka celah tawar-menawar antara kandidat dengan para politisi dan partai yang jadi kontestan dalam Pemilu.

Ia menyarankan agar proses pemilihan Komisioner KPU diawali dengan membentuk Panitia Seleksi (Pansel) berisikan orang-orang berintegritas. Pansel itu lah yang nantinya melakukan uji kepatutan serta menentukan nama-nama komisioner KPU sekaligus Bawaslu.

“Jadi mereka enggak memilih lagi, tidak menerima lobi lagi. Meskipun tentu komunikasi akan tetap dilakukan, misalnya, tapi ruangnya akan lebih dipersempit kalau kemudian jumlahnya tidak sebanyak yang dilakukan dalam proses seleksi sebelumnya,” ujar Fadli.

Peneliti dari Formappi Lucius mengatakan, evaluasi atas proses rekrutmen komisioner KPU harus dilakukan dalam revisi Undang-Undang Nomor 7 tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Pemilu yang telah masuk program legislasi nasional (Prolegnas) DPR.

Proses seleksi menurutnya memang tak bisa lagi diserahkan ke DPR mengingat banyaknya kepentingan anggota dewan yang berpotensi memunculkan komisioner KPU yang tak independen.

Ia juga menyebut bahwa upaya lobi-lobi dalam fit and proper test di parlemen pernah terungkap di masa lalu, yakni kasus pemilihan Dewan Gubernur BI yang menghantarkan Miranda Goeltom ke jeruji tahanan.

“Proses di DPR juga harus dijamin keterbukaannya. Jangan sampai ada kesepakatan tersembunyi yang dilakukan antar calon komisioner dengan parpol yang akhirnya merusak integritas komisioner saat bekerja,” tutur Lucius.

Anggota DPR Komisi II dari Fraksi PKS Mardani Ali Sera mengatakan, dirinya bersedia untuk mengkaji ulang proses fit and proper test secara menyeluruh.

Namun, hal tersebut bukan berarti menghilangkan wewenang DPR dalam menentukan siapa saja calon yang kompeten sebagai komisioner KPU.

“Saya terbuka dengan masukan metode fit and proper kalau perlu melihat ulang proses seleksi sejak awal dari bakal calon komisioner. Termasuk memperbaiki sistem pengawasan internal dan eksternal lembaga ini,” kata Mardani kepada Tirto, Kemarin.

Sementara itu, Wakil Ketua Komisi II Yaqut Cholil Qoumas memandang upaya revisi konsep fit and proper test yang ada sekarang tidak diperlukan.

Menurutnya, kasus Wahyu adalah masalah personal dan bukan kesalahan prosedural dalam pemilihan komisioner KPU.

“Kalau DPR cukup menolak atau menerima hasil Pansel, memangnya ada jaminan tidak akan korupsi? Yang benar saja,” Kata Yaqut kepada reporter Tirto, Sabtu.

Yaqut juga memandang perilaku korup tak diukur sebelum kejadian dan merupakan masalah personal. Karena itu, ia bilang, yang lebih penting dilakukan adalah pengetatan aturan main dalam UU Pemilu agar tak ada aksi korupsi.

Sampai saat ini, Yaqut memandang, sistem rekrutmen yang ada dalam UU Pemilu sudah cukup baik. “Jika sudah ideal, kenapa harus direvisi?” tanya Yaqut.

Baca juga artikel terkait OTT KPK KOMISIONER KPU atau tulisan lainnya dari Andrian Pratama Taher

tirto.id - Politik
Reporter: Andrian Pratama Taher
Penulis: Andrian Pratama Taher
Editor: Hendra Friana