tirto.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memperbolehkan tersangka penerima suap Pergantian Antar Waktu (PAW) Komisioner KPU Wahyu Setiawan untuk mengikuti sidang etik bersama Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP), Rabu (15/1/2020).
"Iya benar sudah ada izin dari pimpinan," ujar Plt Juru Bicara Bidang Penindakan KPK Ali Fikri saat dihubungi dari Jakarta, Rabu (15/1/2020).
Wahyu saat ini ditahan di Rumah Tahanan KPK Pomdam Jaya Guntur. KPK, menurut Fikri, bersedia untuk memfasilitasi persidangan tersebut.
"KPK akan memfasilitasi keperluan kegiatan dimaksud. Teknis kegiatannya," ujarnya.
Dalam perkara ini, KPK menetapkan empat tersangka terkait tindak pidana korupsi suap penetapan anggota DPR RI terpilih 2019-2024, Kamis (9/1/2020).
Sebagai penerima, yakni Komisioner KPU Wahyu Setiawan (WSE) dan mantan anggota Badan Pengawas Pemilu atau orang kepercayaan Wahyu, Agustiani Tio Fridelina (ATF).
Sedangkan sebagai pemberi Harun Masiku dan Saeful (SAE) dari unsur swasta atau staf Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto.
Menurut KPK, Wahyu meminta dana operasional Rp900 juta untuk membantu Harun menjadi anggota DPR RI dapil Sumatera Selatan I menggantikan caleg DPR terpilih dari Fraksi PDIP dapil Sumatera Selatan I Nazarudin Kiemas yang meninggal dunia. Dari jumlah tersebut, Wahyu baru menerima Rp 200 juta, sementara ketika akan menerima Rp 400 juta keburu OTT.
KPK menyangka Wahyu Setiawan dan Agustiana dengan Pasal 12 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 11 Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Sedangkan Harun Masiku dan Saeful dijerat dengan pasal pasal 5 ayat 1 huruf a atau b atau Pasal 13 Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.[]
Penulis: Alfian Putra Abdi
Editor: Maya Saputri