Menuju konten utama

Dari Mana Masinton Dapat Surat Perintah Penyelidikan Kasus KPU?

Aktivis antikorupsi mempertanyakan dari mana anggota Komisi III DPR dari Fraksi PDIP Masinton Pasaribu memperoleh Seprinlindik kasus suap yang menyeret komisioner KPU.

Dari Mana Masinton Dapat Surat Perintah Penyelidikan Kasus KPU?
Wakil Ketua Pansus Hak Angket KPK Masinton Pasaribu menjawab pertanyaan wartawan ketika mendatangi KPK, Jakarta, Senin (4/9/2017). ANTARA FOTO/Rosa Panggabean

tirto.id - “Saya enggak tahu apakah itu rekayasa, tapi yang jelas, ya ini kalau dikatakan Surat Perintah Penyelidikan ada ini. Cuma Surat Perintah Penyelidikan saja kalau ini."

Anggota Komisi III DPR RI dari Fraksi PDIP Masinton Pasaribu menunjukkan sebuah dokumen surat dalam acara Indonesia Lawyers Club (ILC) dengan tema “Masihkah KPK Bertaji?” yang disiarkan TV One, pada Selasa malam (14/1/2020).

Memakai batik dan berkacamata, dengan tegas Masinton mengatakan bahwa yang ia pegang adalah sebuah Surat Perintah Penyelidikan (Seprinlindik).

"Tertanggal 20 Desember 2019," kata dia.

Akan tetapi, Masinton tak menjelaskan secara detail Seprinlindik untuk kasus apa yang ia tunjukkan. Pembahasan bersama Karni Ilyas langsung bergeser ke isu lain.

Pegiat hak asasi manusia dan Direktur Kantor Hukum Lokataru, Haris Azhar, di dalam acara yang sama, mempertanyakan perihal surat itu ada di tangan Masinton. Sebab, kata Haris, surat itu bersifat rahasia.

“Menarik. Tadi Pak Masinton menunjukkan Seprinlindik-nya tadi ya. Setahu saya itu seharusnya rahasia. Tapi kok bisa bocor? Bisa dibawa ke ILC. Dan dibawa oleh Masinton. Saya enggak setuju itu bagian dari transparansi," kata Haris.

Rahasia dan Tak Boleh Disebar

Haris menilai aneh jika Masinton dalam acara tersebut menuduh ada kelompok "yang ugal-ugalan" di dalam tubuh KPK ketika ingin menggeledah kantor PDIP, yang dinilai merupakan sebuah pelanggaran.

"Tapi Masinton sendiri pelanggaran, dengan cara membuka ke publik Sprinlindik tersebut. Dari mana Sprinlindik itu bocor?" kata Haris saat dihubungi reporter Tirto, Rabu (15/1/2020).

Haris mendesak perlu adanya Pemeriksaan Internal (PI) di dalam KPK untuk memeriksa kebocoran surat tersebut. Alasannya, kata Haris, surat yang ditunjukkan Masinton tersebut sangat bersifat rahasia.

"Semua kekacauan ini harus diperiksa oleh Pemeriksa Internal (PI) KPK. Itu sifatnya rahasia. Dulu Abraham Samad pernah diperiksa PI saat bocorkan hal serupa," kata Haris.

Bahkan tak menutup kemungkinkan untuk Masinton yang posisinya sebagai anggota Komisi III DPR untuk mendapatkan dokumen itu dari internal KPK.

"Ya bisa gunakan keleluasaannya untuk tanya ke dalam KPK," kata Haris.

Aktivis antikorupsi dari Indonesia Corruption Watch (ICW) Donal Fariz menilai hal serupa. Ia menganggap dokumen sekelas Sprinlindik adalah dokumen tertutup yang tak boleh diumbar ke siapapun.

"Itu dokumen tertutup yang tidak boleh dibuka atau diberikan kepada siapapun," kata Donal saat dihubungi reporter Tirto, Rabu sore.

Oleh karena itu, Donal mempertanyakan dari mana Masinton bisa dapat dokumen rahasia tersebut.

“Sehingga kami pertanyakan sumber dan cara Masinton memperoleh dokumentasi rahasia tersebut. Dari mana dia dapat Sprinlidik tersebut?" kata dia.

Dalih Masinton soal Seprinlindik

Masinton saat dikonfirmasi reporter Tirto membenarkan kalau Surat Perintah Penyelidikan (Seprinlindik) yang ia tunjukkan di acara ILC adalah dokumen asli.

Ia membenarkan bahwa itu adalah surat perintah mengenai kasus dugaan suap yang melibatkan Komisioner KPU Wahyu Setiawan dan kader PDIP.

"Iya. Betul [kasus suap KPU]. Surat tanggal 20 Desember," kata Masinton saat dihubungi, Rabu sore.

Ia mengaku surat perintah tersebut diteken oleh pimpinan KPK sebelumnya, Agus Rahardjo. Artinya, surat itu diteken sesaat sebelum pimpinan Firli Bahuri dilantik oleh Presiden Joko Widodo di hari yang sama.

"Masih Pak Agus itu. Pada saat pelantikan itu juga berbarengan harinya komisioner baru," kata dia.

Masinton mengaku sebagai anggota Komisi III DPR RI rutin menerima laporan dan dokumen dari masyarakat. Sebab, kata Masinton, hal itu bagian fungsi wakil rakyat.

"Saya ini, kan, anggota Komisi III DPR RI. Bahwa persoalan dokumen segala macam, masyarakat itu kan lapor ke DPR. Iya DPR ini, kan, semua kaya rumah kaca," kata dia.

Masinton menambahkan, “Banyak dokumen yang saya terima. Saya rutin menerima dokumen dari mana saja. Dari masyarakat, dari lembaga negara, dari mana pun. Termasuk juga dokumen dari mana sajalah. Kami, kan, lembaga perwakilan rakyat," kata dia.

Namun, Masinton menepis jika menerima surat perintah itu dari internal KPK. Politikus PDIP ini mengaku tak punya sumber internal di komisi antirasuah.

“Saya enggak punya sumber internal. Nah, tentang bocoran dari KPK, tanya Tempo. Tulis dong. Kalau masalah informasi sumber internal KPK, tanya Tempo," kata Masinton.

Dua pimpinan KPK, Lili Pintauli Siregar dan Nawawi Pomolango, enggan menjawab pertanyaan wartawan Tirto via pesan teks mengenai kebocoran surat perintah itu. Mereka melempar masalah tersebut ke Juru Bicara KPK Ali Fikri.

Ali Fikri mengatakan setiap penugasan memang selalu memiliki surat tugas. Namun, ia mengklaim, pemberian surat tersebut hanya diperuntukkan bagi yang berkepentingan saja.

“Tidak pernah diberikan ke pihak manapun yang tidak berkepentingan langsung terkait proses penyelidikan tersebut. Kami tidak mengetahui isi, apakah itu asli atau tidak yang ditunjukkan Masinton,” ujar dia, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Rabu (15/1/2020).

Ia juga menolak adanya kebocoran informasi internal serta menolak untuk menelusuri. Sebab, kata dia, KPK meyakini tidak pernah memberikan surat yang bersifat rahasia kepada siapapun.

"Saya kira, tanyakan saja ke Masinton kepentingannya untuk apa, menunjukkan surat itu ke publik," ujar Ali Fikri.

Baca juga artikel terkait OTT KOMISIONER KPU atau tulisan lainnya dari Haris Prabowo

tirto.id - Hukum
Reporter: Haris Prabowo & Alfian Putra Abdi
Penulis: Haris Prabowo
Editor: Abdul Aziz