Menuju konten utama

Tukar Guling Kursi DPR Seret Hasto ke Pusaran Suap Komisioner KPU

Persekongkolan jahat antara politikus PDIP dan KPU RI telah merusak sistem demokrasi yang diongkosi mahal oleh negara.

Tukar Guling Kursi DPR Seret Hasto ke Pusaran Suap Komisioner KPU
Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar (tengah) dan Ketua KPU Arief Budiman (kiri) menyaksikan penyidik menunjukkan barang bukti operasi tangkap tangan (OTT) KPK yang menjerat seorang komisioner KPU di gedung KPK, Jakarta, Kamis (9/1/2020). ANTARA FOTO/Dhemas Reviyanto/wsj.

tirto.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membongkar suap tukar guling jabatan anggota DPR RI antara Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) dengan Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU).

Wakil Ketua KPK, Lili Pantauli mengungkapkan persekongkolan jahat antara penyelenggara pemilu dengan politikus dapat disebut sebagai pengkhianatan terhadap proses demokrasi yang telah dibangun dengan susah payah dan ongkos mahal.

“Proses hukum ini kami lakukan sebagai bagian dari penyelamatan lembaga KPU, sehingga orang-orang yang bermasalah dapat ditindak dan tidak menimbulkan kerusakan yang lebih besar,” kata Lili dalam konferensi pers, Kamis (9/1/2020).

Sejumlah koalisi LSM turut mengecam suap penyelenggara pemilu, di antaranya KODE Inisiatif, KIPP Indonesia, JPPR dan Sindikasi Pemilu dan Demokrasi.

Peneliti KODE Inisiatif, Ihsan meminta penegakan hukum agar terus berjalan. Penegak hukum diminta kembangkan kasus untuk melihat siapa saja yang bermain dalam perkara.

Terkait keterlibatan Komisioner KPU RI Wahyu Setiawan, Ihsan meminta agar dibawa ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP). Bila terbukti bersalah secara etik, kata dia, agar segera dicari komisioner pengganti.

Kronologi Suap Komisioner KPU

Dalam kasus ini KPK menangkap delapan orang di Jakarta, Depok, dan Banyumas selama 8-9 Januari 2020, sebagai berikut:

  1. Komisioner KPU RI Wahyu Setiawan, ditangkap di Bandara Soekarno Hatta saat akan berdinas ke Bangka Belitung;
  2. Agustiani Tio Fridelina (ATF), mantan Anggota Badan Pengawas Pemilu, orang kepercayaan Wahyu Setiawan;
  3. Saeful (SAE), swasta;
  4. Doni (DNE), advokat;
  5. Rahmat Tonidaya (RTO), asisten Wahyu Setiawan;
  6. Ika Indayani (IDA), keluarga Wahyu Setiawan;
  7. Wahyu Budiyani (WBU) keluarga Wahyu Setiawan;
  8. Ilham (I), sopir Saeful.
Sedangkan pemberi suap yakni Harun Masiku (HAR) keberadaannya belum diketahui. KPK telah mendesaknya agar menyerahkan diri.

Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Lili Pantauli mengatakan kasus suap yang melibatkan Wahyu Setiawan (WSE) dan eks Caleg PDIP Dapil Sumsel I Harun Masiku bermula sejak awal Juli 2019.

Menurut Lili, ketika itu salah satu pengurus DPP PDIP memerintahkan seorang advokat bernama Doni mengajukan gugatan uji materi Pasal 54 Peraturan KPU Nomor 3 Tahun 2019 Tentang Pemungutan dan Penghitungan Suara.

Gugatan tersebut dikabulkan Mahkamah Agung pada 19 Juli 2019. MA menetapkan partai adalah penentu suara dan pengganti antar waktu (PAW).

Pengajuan gugatan materi ini terkait dengan meninggalnya Caleg Terpilih dari PDIP atas nama Nazarudin Kiemas, adik Taufiq Kiemas (suami Ketum PDIP Megawati Soekarnoputri) pada Maret 2019. Setelah pencoblosan pada 17 April 2019, rupanya Nazaudin tetap memperoleh suara dan lolos ambang batas, sehingga dapat kursi di DPR RI.

"Penetapan MA ini kemudian menjadi dasar PDIP berkirim surat kepada KPU untuk menetapkan HAR sebagai pengganti caleg yang meninggal tersebut," ujar Lili.

Namun, lewat rapat pleno KPU telah menetapkan politikus PDIP lainnya dari dapil sama, Riezky Aprilia sebagai pengganti Nazarudin Kiemas, pada 31 Agustus 2019.

Berselang dua pekan, PDIP kembali mengajukan permohonan fatwa ke Mahkamah Agung dan disusul dengan mengirimkan surat berisi penetapan caleg pada 23 September 2019.

Pada momentum tersebut, terjadi lobi yang dilakukan tersangka Saeful kepada Agustiani untuk mengabulkan Harun Masiku sebagai PAW.

"Selanjutnya, ATF mengirimkan dokumen dan fatwa MA yang didapat dari SAE kepada WSE untuk membantu proses penetapan HAR dan WSE menyanggupi membantu dengan membalas, 'Siap, mainkan!" ujarnya.

Kesanggupan Wahyu Setiawan bukan tanpa pamrih lantaran meminta Rp900 juta sebagai ongkos operasional. Pemberian uang itu pun terjadi dua kali dalam bulan yang sama.

Wahyu telah menerima Rp200 juta pada pertengahan Desember 2019 dari Agustiana di salah satu pusat perbelanjaan di Jakarta Selatan.

Lili menyebut, tengah menyelidiki sumber dana. Ada dugaan penggalang dana telah beri uang ke Agustiana, Doni, dan Saeful sebesar Rp400 juta, tapi baru diberikan ke Wahyu separuhnya.

Pemberian kedua terjadi pada akhir Desember 2019. Melalui seorang staf di DPP PDIP, Harun Masiku beri uang Rp850 juta kepada Saeful.

Lalu Saeful memberikan Rp150 juta kepada Doni. Uang masih tersisa Rp700 juta, lalu Saeful memberikan Rp450 juta kepada Agustiana dan Rp250 juta untuk operasional.

"Dari Rp450 juta yang diterima ATF, sejumlah Rp400 juta merupakan suap yang ditujukan untuk WSE," ujar Lili.

Setelah menerima duit, Wahyu memberitahukannya kepada Doni dan berjanji akan mengupayakan kembali agar Harun Masiku menjadi jadi anggota DPR, setelah KPU bersikukuh pada putusan rapat pleno yang tak meloloskannya sebagai pengganti Nazarudin Kiemas.

"Pada Rabu, 8 Januari 2020, WSE, Komisioner KPU meminta sebagian uangnya yang dikelola oleh ATF, setelah hal ini terjadi, tim KPK melakukan OTT. Tim KPK menemukan dan mengamankan barang bukti uang Rp400 juta yang berada di tangan ATF dalam bentuk dollar Singapura," lanjut Lili.

Dalam kasus ini, empat dari delapan orang yang ditangkap terkait OTT telah ditetapkan sebagai tersangka yang terbagi sebagai penerima dan pemberi suap.

Penerima suap yakni Wahyu Setiawan dan Agustiana Tio Fridelina dijerat Pasal 12 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 11 UU 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Pemberi suap yani Harun Masiku dan Saeful dijerat dengan pasal pasal 5 ayat 1 huruf a atau b atau Pasal 13 UU 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Keterlibatan Dua Staf Hasto

Kasus tukar guling jabatan yang menyeret PDIP dan KPU memantik Wakil Sekretaris Jenderal (Sekjen) Partai Demokrat, Andi Arief berkomentar. Dalam cuitannya, disebutkan dua staf Sekjen PDIP, Hasto Kristiyanto, ikut terjaring OTT KPK. Keduanya berinisial D dan S.