Menuju konten utama

KPK Tetapkan Komisioner KPU Wahyu Setiawan Tersangka Suap PAW DPR

Wahyu Setiawan meminta Rp400 juta sebagai ongkos untuk memproses pergantian antarwaktu DPR RI dari PDIP.

KPK Tetapkan Komisioner KPU Wahyu Setiawan Tersangka Suap PAW DPR
Komisioner KPU Wahyu Setiawan di Media Center KPU RI, Jakarta, Jumat (27/4/2018). tirto.id/Rahadian

tirto.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Komisioner KPU RI, Wahyu Setiawan (WSE) sebagai tersangka suap pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR RI daerah pemilihan Sumatra Selatan (Sumsel) I.

Wakil Ketua KPK Lili Pantauli mengatakan, tiga tersangka lain yang terlibat dalam suap yakni eks anggota Badan Pengawas Pemilu, Agustiana Tio Fridelina (ATF), eks Caleg PDIP Dapil Sumsel I Harun Masiku (HAR), dan Saeful (SAE).

"KPK sangat menyesalkan adanya penerimaan hadiah atau janji oleh salah satu Komisioner KPU RI terkait dengan proses penetapan pergantian antar waktu Anggota DPR RI," kata Lili dalam konferensi pers di gedung KPK, Kamis (9/1/2020).

"Persekongkolan antara oknum penyelenggara pemilu dengan politisi dapat disebut sebagai pengkhianatan terhadap proses demokrasi yang telah dibangun dengan susah payah dan biaya yang sangat mahal," lanjut dia.

Dalam operasi tangkap tangan (OTT) itu, penyidik KPK menyita uang senilai Rp400 juta dalam mata uang dolar Singapura. Uang itu akan diberikan Agustiana kepada Wahyu, sebagai ongkos untuk memproses PAW Harun Masiku atas Caleg PDIP Dapil Sumsel I, Nazarudin Kiemas, yang meninggal sebelum pencoblosan Pemilu 2019.

KPK menyangka Wahyu Setiawan dan Agustiana dengan Pasal 12 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 11 Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Sedangkan Harun Masiku dan Saeful dijerat dengan pasal pasal 5 ayat 1 huruf a atau b atau Pasal 13 Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Baca juga artikel terkait OTT KPK atau tulisan lainnya dari Alfian Putra Abdi

tirto.id - Hukum
Reporter: Alfian Putra Abdi
Penulis: Alfian Putra Abdi
Editor: Zakki Amali