tirto.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPP) menyita sejumlah uang dari operasi tangkap tangan (OTT) Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Wahyu Setiawan.
"Barang bukti berupa uang, mata uang asing," kata Plt Juru Bicara Bidang Penindakan KPK Ali Fikri kepada wartawan, Kamis (9/1/2020).
Ali mengatakan saat ini penyidik masih menghitung jumlah uang yang disita tersebut. Ia mengatakan informasi lebih detail akan disampaikan dalam konferensi pers hari ini.
"Mengenai jumlah pastinya penyelidik masih menghitungnya dengan mengkonfirmasi pihak-pihak terperiksa," ujarnya.
Dalam perkara ini, KPK menangkap delapan orang termasuk Wahyu Setiawan, Rabu (8/1/2020), atas dugaan kasus suap. Wahyu sendiri ditangkap saat akan terbang ke Bangka Belitung.
Penulis: Riyan Setiawan
Editor: Gilang Ramadhan